
Dharmasraya, KabarTerdepan.com– Kepolisian Resor Dharmasraya menggelar konferensi pers kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang anak tiri di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (16/5/2025).
Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Dharmasraya ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi para Kabag, Kasat, Kanit, serta seluruh pejabat utama Polres Dharmasraya.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku berinisial RE (43), yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan pada Kamis (15/5/2025), setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Penangkapan pelaku, menurut Kapolres, merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat Kenagarian Koto Baru.
“Kami mengapresiasi dukungan para tokoh masyarakat yang berperan aktif membantu proses pencarian pelaku. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri setelah sempat bersembunyi,” ujar AKBP Purwanto.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (12/5/2025) ketika seorang petugas penagih utang dari lembaga pinjaman bernama Amarta mendatangi rumah pelaku di Nagari Ampang Kuranji. Saat itu, pelaku tidak berada di tempat, dan yang ditemui adalah anak tirinya, korban berinisial A.
Karena sudah beberapa kali bertemu korban, penagih utang kemudian meminta informasi tentang keberadaan RE. Korban lalu menunjukkan lokasi pelaku di Kenagarian Koto Baru. Di lokasi tersebut, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Diduga karena emosi, RE kemudian memukul korban hingga tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran kekerasan,” tutup AKBP Purwanto.(Dicka)
