Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Ponggok, Satu Buron

Avatar of Redaksi
IMG 20250511 WA0055 1
Anggota Polres Blitar Kota saat mengamankan pelaku pengeroyokan di rumah salah satu tersangka. (Anang Agus Faisal/kabarterdepan.com)

Blitar, kabarterdepan.com – Kepolisian Resor Blitar Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ponggok berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menghebohkan warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial WR menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku yang salah satunya telah berhasil ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi saat WR tengah mengantar potongan bambu ke rumah seorang pembeli. Seusai menyelesaikan pekerjaannya, korban mampir ke rumah rekannya, Gunawan alias Gundul, untuk menurunkan anak Gunawan yang ikut dalam pengantaran.

Namun nahas, saat turun dari mobil, korban tiba-tiba diserang oleh dua pria, salah satunya diketahui berinisial PN. Satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.

Tanpa banyak bicara, kedua pelaku langsung memukuli korban dan menyeretnya ke dalam dapur rumah. Di sana, korban kembali dipukuli secara brutal, termasuk di bagian wajah. Salah satu pelaku bahkan sempat keluar dan kembali membawa dua bilah pedang besi.

Satu pedang diserahkan kepada PN, yang kemudian mengancam akan membacok dan membunuh korban. Meskipun tidak menggunakan sisi tajam, para pelaku tetap memukul korban menggunakan sisi tumpul senjata tajam tersebut, menyebabkan luka cukup serius di bagian lengan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat pelaku keluar rumah. Ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponggok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ponggok dan Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial YR alias Gopenk (31). Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kapolsek Ponggok AKP Tri Muliarso membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku YR saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif pengeroyokan serta melacak keberadaan pelaku lainnya,” ungkap AKP Tri Muliarso, Minggu (11/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah pedang besi yang masing-masing memiliki panjang 85 cm dan 60 cm, dengan gagang berwarna putih. Senjata itu diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

AKP Tri Muliarso juga menambahkan bahwa identitas pelaku lainnya, yakni saudara PN, sudah dikantongi pihak kepolisian.

“Kami terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Untuk saudara PN, identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) guna mempercepat proses penangkapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri dan mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron. (Anang Agus Faisal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page