Polres Batu Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerasan

Avatar of Jurnalis: Doinuri
Screenshot 2025 02 18 17 53 22 222 com.miui .gallery edit
Polres Batu menggelar konferensi pers terkait dua kasus Pencabulan dan Pemerasan.Selasa,(18/2/2025).(Zara/JN)

Kota Batu, Kabarterdepan.com – Polres Batu menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang tengah ditangani, yaitu dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak santri dan kasus pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pihak pondok pesantren.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi pada 22 Januari 2025.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan keterlibatan terduga pelaku.

“Kami pastikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar AKBP Andi Yudha.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, Polres Batu menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial FDY, dan YLA.

Para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada pihak pondok pesantren dengan alasan untuk menutup kasus tersebut.

Pembagian uang yang direncanakan yakni Rp3 juta untuk FDY, Rp15 juta untuk F, dan Rp22 juta untuk YLA.

Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali berkomunikasi dengan pihak pondok dan meminta tambahan uang sebesar Rp340 juta dalam dua termin, yakni Rp150 juta sebagai pembayaran pertama dan sisanya lima hari kemudian. Menyadari adanya upaya pemerasan, pihak pondok melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.

Pada 12 Februari 2025, tim kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, setelah mereka menerima uang dari pihak pondok.

“Modus operandinya adalah menakut-nakuti pihak pondok untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki bukti tambahan untuk segera melapor ke pihak berwenang,” tutupnya.

Konferensi pers ini diakhiri dengan penunjukan barang bukti berupa uang tunai, tas yang digunakan dalam transaksi, serta alat komunikasi para tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Polres Batu. (doi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page