Polres Batu Ungkap Aborsi Sepasang Kekasih Karyawan Hotel

Avatar of Redaksi
IMG 20240917 155316
Pers release pengungkapan aborsi di Polres Batu. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Dua orang karyawan yang sama-sama bekerja di Hotel H, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu diamankan Satreskrim Polres Baru. Identitas laki-laki inisial DR (20) warga Sleman, Yogyakarta, dan perempuan inisial RN (19) warga Wajak, Kabupaten Malang.

Keduanya nekat melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah. Mirisnya lagi, janin hasil aborsi itu diduga dibuang di kloset Hotel H tempat mereka berdua bekerja.

Mereka berdua diketahui juga kos bersama di Jalan Trunojoyo, Mawar Gang l, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Kecamatan Batu yang berdekatan dengan lokasi tempat mereka bekerja.

Pada akhirnya, Polres Batu mengungkap kasus tersebut melalui press release di ruang Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (17/9/2024).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, bahwa terkait dengan kasus aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pada 3 September 2024 lalu. Janin yang dikandung perempuan berinisial RN berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan.

“Ya, jadi janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 yang lalu. Pada Juni 2024 lalu, RN mengetahui jika dirinya juga sudah tidak menstruasi lagi, yang pada akhirnya diperiksakan ke bidan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada janin yang dikandungnya dari hasil hubungannya dengan DR. Pada akhirnya, pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk nekat menggugurkan hasil hubungan gelapnya,” terang AKBP Andi dihadapan awak media.

Menurutnya, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan ke bidan, DR lalu kemudian membeli obat penggugur kandungan dengan cara online di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu, pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan lagi bulan kedua dengan meminum obat yang sama.

“Karena dianggap masih kurang efektif, lantas takaran minum obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke toilet hotel, dan keluarlah janin yang berusia 11 Minggu atau mendekati tiga bulan yang kemudian dibuang ke kloset hotel tempat mereka berdua bekerja,” ungkap AKBP Andi.

Mantan Kapolsek Klojen ini lebih lanjut menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi yang dilakukan dua orang pasangan kekasih karyawan hotel tersebut, Satreskrim Polres Batu kemudian mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan kekasih itu pun tidak berkutik, saat diamankan petugas Kepolisian.

“Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa obat yang diminum RN, celana panjang dan handphone juga masih ada yang lain sebanyak 15 barang bukti. Atas perbuatannya, pasangan kekasih karyawan hotel DR dan RN, dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel H, Deiby membenarkan, jika kedua pasangan kekasih yang menggugurkan janin diakuinya memang karyawan di hotel yang di maksud.

“Karena sudah dirilis sama Polres Batu, mereka memang benar karyawan kami Hotel Horison, tapi kalau untuk hal lainnya itu bukan ranah kami, karena itu sudah masuk ke ranah pribadi. Cuma kalau dari manajemen hotel sendiri monitoringnya hanya di masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi,” katanya. (Yan)

 

Responsive Images

You cannot copy content of this page