Polres Batu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak

Avatar of Redaksi
Curanmor
Ilustrasi pelaku curanmor saat menjalankan aksinya. (Google)

Batu, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Resmob Tim Singo Mbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Pelakunya seorang pria berinisial PU (23), yang kini telah berhasil diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026).

​Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).

​“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku berinisial PU di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya kepada awak media, pada Senin (2/2/2026).

​Kronologi Kejadian Curanmor

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak mengunci ganda kendaraannya.

Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkirnya.

​Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.

​Modus Operandi

Lebih lanjut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.

​“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Menurutnya, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.

​Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

​“Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkas Iptu M. Huda Rohman. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page