Polres Bantul Ungkap Kasus Pembunuhan di Kasihan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

Avatar of Redaksi
Polres Bantul
Jumpa pers kasus penusukan mamahsiswa Papua di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026). (Polres Bantul for kabarterdepan.com)

Bantul, kabarterdepan.com – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dalam jumpa pers perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (17/1/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, di Padukuhan Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial AA (Andreas Adii), laki-laki berusia 23 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa, asal Kecamatan Pugo Dadi, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Sementara korban diketahui berinisial AG (Aleksander Gobai), laki-laki berusia 20 tahun, juga berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Wegee Muka, Paniai, Papua Tengah.

Ia mengungkapkan kronologis awal kejadian, berawal ketika saksi pertama melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kendaraan tersebut sempat menabrak pohon hingga terjatuh.

“Setelah itu, kedua orang tersebut terlibat perkelahian. Saksi kedua kemudian melihat korban sudah dalam keadaan tengkurap,” katanya.

Saksi membalikkan badan korban dan mendudukkannya di pinggir rumah warga. Tak lama kemudian, korban ditinggalkan oleh pelaku.

Penyelidikan Polres Bantul

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta interogasi terhadap saksi-saksi, polisi mengarah pada terduga pelaku AA.

“Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas AKP Ahmad Mirza.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, diamankan satu pasang sandal jepit warna hitam, satu buah kaos warna hijau muda yang terdapat bercak darah, satu buah celana panjang warna hitam kombinasi abu-abu, serta satu buah rompi kain warna merah.

Sementara dari pelaku, polisi menyita satu buah jaket jeans warna biru muda, satu buah kaos tanpa lengan warna hitam, dan satu buah celana panjang kain warna hitam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Mirza. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page