
Bantul, Kabarterdepan.com – Polres Bantul mengamankan tersangka tiga tersangka pengedar obat terlarang jenis obat G di dua lokasi berbeda.
Ketiganya antara lain Tri Wahana asal Gunung Kidul, Supriyanto alias Babe asal Ngampilan Kota Yogyakarta, dan Ikhmal Firdausi alias Mali asal Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 32.900 butir pil berlambang Y dan 50.000 butir pil warna putih berlambang LL.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu menyampaikan jika sebelumnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku terhadap seseorang bernama Tri Wahana.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 buah bekas bungkus rokok Tenor yang di dalamnya berisi 9 plastik klip bening,” katanya melalui keterangan tertulis dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Dari pengakuan pelaku, plastik klip tersebut berisi 10 butir pil warna putih dengan lambang Y. Pil tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Babe asal Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian bertolak ke Ngampilan pada Selasa (11/2/2025) dan mengamankan seseorang laki-laki bernama bernama Supriyanto alias Babe.
Polisi disebutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang berupa 1 buah botol warna putih berisi 900 butir pil warna putih berlambang Y.
“Saudara Supriyanto alias babe mengaku bahwa menyimpan barang di sebuah kos yang beralamat di Patran, Banyuraden, Ksp. Gamping, Sleman berupa 1 kardus coklat yang didalamnya berisi 30 buah botol warna putih yang setiap botol berisi 1000 butir pil warna putih berlambang Y yang,” katanya.
“Dari pengakuan barang dikirimkan kepada supriyanto alias Babe melalui jasa kirim barang Travel. Selanjutnya pelapor dan saksi melaksanakan penyelidikan kepada jasa travel tersebut,” katanya.
Pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi dan mengamankan seorang supir travel bernama Deki.
Deki menyampaikan bahwa saat mengantar barang tidak mengetahui isi paket da hanya mendapat perintah dari seseorang bernama Pras. Kemudian petugas dapat mengamankan Pras yang beralamat di Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 18.00 WIB.
“Saat dilakukan interogasi Pras menyampaikan jika hanya menerima pesanan dari seseorang bernama Boy, namun diantar oleh seseorang bernama Mali. Pras mengaku tidak tau isi dari paket tersebut,” jelasnya.
Berbekal surat perintah tugas pelapor dan saksi melakukan penyelidikan di sekitar Jakarta Timur untuk melakukan pencarian terhadap Mali.
Pada Senin (24/2/2025), Ikhmal Firdausi alias Mali berhasil diamankan oleh saksi dan pelapor dan ditemukan puluhan botol warna putih dan pil berlogo LL.
“Saksi dan pelapor juga menemukan 2 buah botol warna putih didalamnya berisi pil warna putih berlogo Y, 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam Tablet 1 mg,” katanya.
Mali menyampaikan jika barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Boy yang dikirim oleh orang bernama Kijing. Dirinya mengaku diminta untuk melakukan pengemasan dan kemudian dikirim sesuai dengan permintaan Kijing.
Para pelaku dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. (Hadid Husaini)
