
Bantul, KabarTerdepan.com – Jajaran Sat Samapta Polres Bantul menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan di sebuah gerai yang ada di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digeledah petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan,” katanya, Jumat (27/2/2026).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita.
Polisi Sita Puluhan Miras

Dari hasil penggeledahan di Outlet 23, petugas menyita total 72 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
Menurut Iptu Rita, seluruh minuman keras itu diamankan dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri.
Kini, barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan perjudian.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminal.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga kenyamanan dan keamanan wilayah Bantul. (Hadid Husaini)
