Politikus Indonesia dalam Jerat Judi Online? Pakar UGM Ragukan Komitmen Pemberantasan

Avatar of Redaksi
IMG 20250423 WA0013
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widnyata. (ugm.ac.id)

Sleman, kabarterdepan.com – Dugaan adanya politikus di Indonesia yang terlibat judi online yang berpusat di Kamboja menjadi perhatian besar publik sekaligus menjadi pertanyaan sejauh mana komitmen negara dalam memberantas hal tersebut.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta menyampaikan, belum ada instrumen yang kuat dalam mengatur judi online.
Secara kapasitas, kompetensi, dan pengetahuan, pemerintah disebutnya belum mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital.

“Saya bisa katakan, negara tidak hadir dalam hal melindungi hak-hak kewarganegaraan. Terlebih soal perlindungan data pribadi, upaya pemerintah sangat kurang. Kita jadi negara yang tidak siap,” tegasnya di Kampus UGM, Selasa (22/4/2025).

Ia menyampaikan jika judi online populer dimulai sejak era teknologi digital berkembang dan sekalugus membawa dampak masalah.

“Sebuah sistem yang dibuat dengan gamifikasi, sehingga memunculkan rasa senang dan kenikmatan sehingga orang selalu ingin terus bermain,” ujar Widyanta.

Menurutnya, tidak ada kata kemenangan yang sesungguhnya dalam bermain judi online. Permainannya disebut hanya settingan melalui sistem dan menjadikan efek kecanduan. Sistem telah mengatur siapa yang akan menang.

Jeratan judi online diperparah oleh kemudahan dalam mengakses yang diberikan. Hal tersebut disebutnya dimudahkan dengan dukungan ekosistem digital melalui tautan mobile banking dan layanan top up serta pinjaman online.

“Lingkaran setan itu saling terhubung, korban jadi sulit punya kontrol atas hawa nafsu dan kecanduan mereka,” terang Widyanta.

Ia menyampaikan korporasi judi online menjadikan Indonesia sebagai target empuk pasar judi online karena memiliki populasi penduduk yang tinggi mencapai 284 juta jiwa. Ditambah pengguna internet saat ini juga terus bertambah.

Widyanta bahkam menyampaikan fenomena judi online juga dimanfaatkan dalam technopolitics sebagai alat intervensi atau eksploitasi politik.

Ia menyampaikan bahwa judi online merupakan masalah yang saling mengikat yang menjaring berbagai sektor.

“Polemik judi online bukan masalah yang mengakar kuat pada satu sektor tertentu, melainkan sudah menjaring di berbagai sektor, saling terhubung, dan sulit ditangani,” ujarnya.

Terkait dengan politikus Indonesia yang dikaitkan tersandung judi online, ia tidak menampik. Namun ia menyebut bahwa hal tersebut bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun politik.

“Tidak aneh juga jika pejabat publik terlibat atau ada afiliasi partai politik tertentu. Ini artinya bahwa negara tidak tunggal, pejabat sendiri bisa ambil bagian,” papar Widyanta.

Kendati demikian, masih ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan. Pertama, pentingnya meningkatkan kesadaran mengenai teknologi digital (digital awareness). Hal tersebut diperlukan agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai sisi negatifnya, seperti judi online.

Kedua, pemerintah perlu menegaskan regulasi terhadap ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

“Poin ini merujuk pada kewenangan negara untuk mengatur korporasi digital beroperasi di Indonesia dengan melibatkan data pribadi,” jelasnya.

Ketiga, upaya penegakkan hukum yang perlu diperbaiki. Tidak hanya masalah judi online, hukum yang lemah akan menghambat berbagai upaya membasmi korupsi, nepotisme, dan masalah lainnya.

Ia menyebut hukum sering kali nampak runcing ke bawah. Pelemahan juga sering terjadi terhadap instrumen dan lembaga hukum. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page