IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan

Avatar of Redaksi
Kapolres GroboganAKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024). (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Terungkap motif pembunuhan Dwi Kristiani (34) warga Dusun Ande ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, kabupaten Grobogan. Wanita yang berprofesi terapis pijat panggilan tersebut tewas di tangan kedua pelaku yakni Fajar (34) warga Toroh, dan Amin (44) Karangrayung.

Lantaran ingin menguasai harta benda milik korban, kedua pelaku nekat bekerjasama untuk menghabisi korban di rumah kontrakan di Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.

Responsive Images

Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan
AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/6/2024).

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku, motif utama pembunuhan ini adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Sehingga, kejadian ini berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan,” Jelas Dedy.

Dedy Anung mengungkapkan, Korban Kristiani yang saat itu sedang memijat Fajar, dipukul dari belakang oleh Amin yang sebelumnya bersembunyi di dalam kontrakan. Korban yang berteriak kesakitan kemudian dibekap dengan lakban  kedua kaki dan tangannya diikat dengan tali ties.

Dikatakan Dedy, Setelah meringkus dan menghabisi korban kedua pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda
motor milik korbannya. Atas perbuatan kedua pelaku yang telah menghabisi korban tersebut, mereka dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku kita ancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana, jadi ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, kejadian pembunuhan seorang wanita terapis pijat sempat viral di media sosial di Grobogan, korban Dwi Kristiani (34) warga ditemukan oleh warga setempat dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut dilakban.

Sementara, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (27/6/2024) di Dusun Nglendok, Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Grobogan setelah 5 hari melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan.

Penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat kedua orang asing tersebut dan diminta untuk membelikan rokok, karena dan tidak mengenal dan gerak geriknya mencurigakan, warga melapor kepada Polsek Toroh.

Setelah memastikan, kedua orang tersebut adalah pelaku pembunuhan,petugas dibantu warga kemudian bersama mencari keberadaan pelaku. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditemukan dan diamankan. (Masrikin)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar