Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Penjual Layangan di Yogyakarta, Pelaku Outsourcing Satpol PP

Avatar of Redaksi
IMG 20250807 WA0125
Jumpa pers kasus penembakan penjual layangan di Lapangan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (7/8/2025). (Hadid Husaini / kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Kapolsek Mantrijeron, Yogyakarta, Kompol Kusnaryanto mengungkap kronologi penembakan Penjual layangan berinisial MY (38) di Yogyakarta. Pelaku menggunakan senjata Air Gun Glock series 10 dengan amunisi ball bearing.

Kusnaryanto dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8/2025) menyampaikan bahwa korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka-luka, 1 tembakan di pantat, 1 tembakan di mata kaki kanan, 2 tembakan di lengan kiri, yang satu di bagian bawah dekat pergelangan tangan yang satu di dekat siku. Kemudian 1 tembakan dada kanan luka,” katanya

Kapolsek Mantrijeron menyampaikan, MY ditembak oleh pria berinisial DAJP (25)  pelaku kesal karena anaknya dituduh melakukan pencurian barang dagangan korban. Saat ini korban disebutnya tengah menjalani perawatan intensif.

“Untuk saat ini korban sedang perawatan di RS Pratama dalam perawatan di RS Pratama Yogyakarta,” katanya.

Kronologi penembakan berawal saat anak korban berinteraksi dengan anak pelaku berinisial A saat sedang bermain layangan di Lapangan Minggiran pada pukul 15.30 WIB.

Korban menanyakan kepada A terkait barang dagangan yang hilang dalam beberapa waktu terakhir. Korban menuduh A telah mencuri barang dagangannya.

“Anak itu tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan oleh korban,” ujarnya

A kemudian melapor kepada ayahnya atas tuduhan tersebut. Beberapa saat, A bersama ayahnya ke Minggiran untuk meminta klarifikasi korban.

“Orang tua ingin klarifikasi kepada korban, namun tidak ada titik temu. Sehingga terjadi kekerasan ke korban dengan menggunakan Air Gun Glock Series 20,” katanya.

Piket Reskrim Polsek Mantrijeron yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi. Petugas juga menghubungi Tim Inafis Polresta Yogyakarta untuk melakukan olah TKP.

Polisi berhasil mengantongi identitas dan alamat tinggal DAJP di hari yang sama dan diamankan di Mapolsek Mantrijeron.

Polisi menerapkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas dasar tindak pidana kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan.

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Pelaku Outsourcing Satpol PP

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan jika DAJ merupakan pekerja outsourcing di instansinya. Selama ini DAJP bertugas membantu Satpol PP di Balai Kota Yogyakarta.

“Kalau status kepegawaiannya kami kontraknya dengan PT, jadi nggak langsung ke kami,” jelasnya.

Noor Arafat mengaku telah meminta pihak PT untuk mencarikan pengganti. (Hadid Husaini).

Responsive Images

You cannot copy content of this page