Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kekancingan Sultan Ground di Gunungkidul, Modus Ngaku Keturunan Sri Sultan HB VII

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Jumpa pers kasus pemalsuan dokumen kekancingan Sultan Ground di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (16/10/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Jumpa pers kasus pemalsuan dokumen kekancingan Sultan Ground di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Kamis (16/10/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengungkap kasus pemalsuan dokumen kekancingan di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, Kamis (16/10/2025).

Polda DIY menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan penerbitan izin pemanfaatan tanah Sultan Ground sepenuhnya menjadi kewenangan Kawedanan Panitikismo di bawah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial TPS alias KRTWD (60), warga asal kawasan Keraton Yogyakarta yang mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII.

Dokumen Kekancingan Palsu

Ia diduga menerbitkan surat dokumen kekancingan palsu untuk lahan seluas 65 meter persegi dan menipu korban asal Klaten, Jawa Tengah.

Wadirkrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyebut, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Keraton dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Secara hukum positif, pengelolaan dan penerbitan izin atas tanah Sultan Ground hanya bisa dilakukan oleh pihak Panitikismo,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).

Lahan yang menjadi objek kasus kini telah dibangun menjadi kafe dan restoran tiga lantai senilai sekitar Rp900 juta.

Sementara korban diketahui membayar Rp10 juta kepada pelaku untuk penerbitan dokumen kekancingan palsu tersebut.

Panungko menjelaskan, penyidik menemukan praktik serupa di sedikitnya lima lokasi lain yang kini tengah didalami kepolisian.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan keraton dan informasi dari Pokdarwis untuk mengklaim lahan kosong sebagai Sultan Ground yang bisa dikelola,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan stempel berlogo mahkota bertuliskan HB VII, surat-surat palsu yang mengatasnamakan Keraton Ngayogyakarta, serta satu bendel ‘Rijksblad Kasultanan’ tahun 1918.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan, kepolisian akan menindak tegas praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama Kasultanan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan atas tanah Sultan Ground. Laporkan segera jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TPS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page