
Bantul, kabarterdepan.com – Seorang pemuda berinisial DA (22), warga Imogiri, Bantul, diamankan jajaran Polsek Imogiri usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di depan SMP 2 Imogiri, RT 02 Sriharjo, Senin (9/2/2026) malam.
Kapolsek Kompol Wahyu Elang Elang T.B. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Sekolah Rakyat Sragen Dikebut, Wamensos Targetkan Selesai Juni 2026
“Kejadian bermula saat korban BCP mendapat pesan WhatsApp dari tersangka DA yang mengajak bertemu untuk duel, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan senjata,” ujar Wahyu saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (11/2/2026).
Korban BCP (Bagus Cahyo Purnomo), 21, warga Kapanewon Imogiri, kemudian mendatangi lokasi yang disepakati sekitar pukul 22.00 WIB dengan berboncengan bersama rekannya EIS (Erik Ilya Saputra), 21, warga Pleret.
Setibanya di depan SMP 2 terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam situasi tersebut, DA diduga mengeluarkan senjata tajam jenis bendo atau golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban.
“Akibat kejadian itu, korban BCP mengalami luka lecet pada jari tangan kanan serta luka sobek pada jari tangan kiri. Sementara EIS mengalami luka lecet pada punggung kiri dan paha kanan,” jelasnya.
Korban Lapor Ke Polsek Imogiri
Usai kejadian, kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim bersama personel piket Polsek Imogiri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi, diperoleh informasi bahwa pelaku adalah DA, warga Imogiri. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di rumahnya dan membawanya ke Polsek untuk proses penyidikan,” terang Wahyu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis bendo/golok, satu kaos warna hitam bertuliskan DONT SNS B AS ME, serta satu celana pendek kombinasi biru, putih, dan abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. (Hadid Husaini)
Editor berita: Ririn W.
