
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Polisi mengungkap hasil penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menggelar hasil ungkap kasus tersebut di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
Dalam agenda gelar pekara itu, terlihat seorang atas nama Muhammad Ihyak, alias Iyek diamankan petugas. Pria usia 44 tahun, asal Kabupaten Sampang itu, diamankan saat berada di Jalan depan Pujasera, Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Sat Reskoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami-istri (pasutri) atas nama Agustin dan Shandy terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pada 17 April 2024, lalu.
Hasil penyelidikan, pasutri itu menyebut adanya bandar yang melakukan pengiriman SS dari luar negeri, Tiongkok. Di mana, untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Berbekal informasi itulah, Sat Reskoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Target Orang (TO). Dan informasi akan adanya pengiriman barang terlarang itu dengan jumlah besar dari Negeri Panda (sebutan Tiongkok) yang akan masuk melalui jalur laut. Barang haram itu rencananya diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga ke wilayah Kalimantan.
Akhirnya petugas berhasil mengungkap barang bukti yang diangkut sebuah mobil pikup Daihatsu Grandmax warna silver, yang dikemudikan Iyek. Dari hasil penggerebekan itulah petugas telah menemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, yang dibungkus menggunakan kemasan Teh Tiongkok.
Sebelum terungkap, iyek sempat berupaya melarikan diri dengan memacu kendaraanya dengan kecepatan tinggi. Petugas melakukan pengejaran dan kendaraan bisa dihentikan.
Saat dilakukan interogasi, tersangka menyangkal dan tidak kooperatif. Tetapi, petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilogram. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilogram,” kata Imam.
Lebih lanjut, setiap kali menerima jasa pengiriman paket barang, selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda. Itu, atas suruhan atau perintah saudara Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
