
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus suami asal Sidoarjo yang memergoki istrinya selingkuh di sebuah hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu rupanya telah pisah ranjang sejak satu bulan terakhir.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti. Menurutnya dari hasil penyelidikan terhadap AW, hubungan mereka telah tidak harmonis sejak satu bulan terakhir.
“Kalau dari alasannya memang sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangganya,” kata Kanit, Rabu (01/11/2023) siang.
Kanit menyebut, hubungan itu diawali si perempuan yang sering mengeluh terkait hubungan keluarganya. Dari curhat tersebut kemudian muncul rasa nyaman dan menjalin hubungan asmara.
“Jadi pelaku laki-laki sering curhat, laki-lakinya itu mantan pacar dan adik kelas waktu SMP,” paparnya.
Ari menambahkan, laki-laki pasangan selingkuhan itu telah memiliki istri. Kini pasangan tersebut telah diamankan dan terancam hukuman dan telah di proses hukum.
“Sudah kami lakukan penyidikan tapi memang belum kami lakukan penetapan tersangka karena step-stepnya,” paparnya.
Masih kata Kanit, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
“Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” pungkas Ari.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya pakaian dalam dari kedua pelaku sama sprei yang ada berkas sperma. (*)