
Mandailing Natal, kabarterdepan.com – Polisi dari Satuan Narkotika dan obat-obatan Polres Mandailing Natal (Sat Narkoba Polres Madina) menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 154 kg dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) dengan Tujuan Sumatera Barat via Jalur Darat.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat Jumpa Pers bertempat di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (9/8/2024).
Dalam paparannya, Perwira Melati Dua di pundak ini mengutarakan, setelah dilakukan penangkapan dua kurir bernama RMA alias Rezi (31) dan Syafril Efendi alias Syafril (30) berdomisili di Kota Padang, Sat Narkoba Polres Madina langsung mengejar bandarnya.
Dalam temu pers itu polisi hanya membawa satu tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dilakukan pengembangan.
“Kenapa dalam temu pers ini hanya satu tersangka kita bawa yaitu tersangka atas nama Syafril Efendi? Sebab tersangka satu lagi RMA alias Rezi sedang dilakukan pengembangan,”terang AKBP Arie.
Kapolres juga menyampaikan, pengungkapan narkoba 154 kilogram antar provinsi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penangkapan kurir ganja 110 kilogram pada Juni 2024 lalu.
“Ini juga hasil pengembangan barang bukti ganja 110 kilogram beberapa bulan lalu. Polres Madina terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Alumni Akpol 2005 itu.
AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan, sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, semua jajaran Polres di Sumut harus menyatakan perang terhadap narkoba.
“Arahan dari Bapak Kapolda Sumut, narkoba ini harus benar benar diberantas hingga ke akar-akarnya. Mohon dukungan dari masyarakat untuk Polres Madina,” tegasnya.
Kronologi Pengiriman Ganja
Sementara itu, tersangka Syafril kepada wartawan mengaku baru kali pertama menjemput ganja di Kabupaten Madina. Syafril ikut dengan tersangka Rezi yang sudah tiga kali lolos dari incaran Polisi Madina.
“Baru kali ini pak. Saya diajak. Saya menyesal, saya akan tobat,” ucapnya.
Syafril mengaku 140 ball ganja itu mereka jemput ke Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan dengan sandi lewat LP (Lembaga Pemasyarakatan).
“Saya sendiri enggak tahu jalan di Madina ini. Jemput ganja disuruh melewati LP saja. Ada gang kecil, ke situlah kami jemput,”ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Batang Natal dipimpin AKP Hendra Siahaan melakukan pembuntutan Mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1607 II di pasar Muarasoma.
Di dalam mobil Avanza itu bermuatan 5 goni daun ganja. Daun ganja dipaket dengan lakban berwarna kuning sebanyak 140 ball. Barang bukti lainnya seperti 1 unit mobil Avanza warna silver, 1 buah hand phone dan 1 buah STNK.
Polisi juga menemukan rakitan bong sabu terbuat dari aqua botol diduga sudah digunakan oleh kedua kurir tersebut. (Suhartono)
