Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Pegawai Komdigi, Nama Keponakan Megawati Muncul?

Avatar of Redaksi
IMG 20241128 110317 d3463cfe64
Potret konferensi pers Polda Metro Jaya. (@poldametrojaya / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan oknum pegawai Komdigi dalam kasus judi online sebanyak 28 tersangka. 24 orang telah ditangkap sementara 4 lainnya DPO. Dari 24 tersangka salah satunya disebut-sebut merupakan keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), mengonfirmasi keterlibatan AJ dalam jaringan situs judi online.

Pihaknya mengungkapkan, AJ bertugas memfilter atau memverifikasi situs web judi agar tidak terblokir. Peran tersebut dijalankan AJ setelah direkrut oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, yang diketahui sebagai Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” jelas Karyoto.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Juru Bicara PDIP, Chico Halim, menyebutnya sebagai bentuk infiltrasi dalam masa tenang Pilkada. Chico juga menilai langkah polisi mengungkap kasus ini setelah tersangka ditahan sebulan sebelumnya sebagai politisasi hukum.

“Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” ujar Chico.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dengan inisial A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), A alias M, MN, DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T. Salah satunya adalah AJ, yang diketahui sebagai Alwin Jabarti Kiemas, keponakan almarhum Taufik Kiemas, suami dari Megawati Soekarnoputri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimum adalah 10 tahun penjara. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page