
Mojokerto, kabarterdepan.com – Satrekrim Polres Mojokerto membekuk komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.
Tersangka pembuat uang palsu LK (55) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo diamankan di lokasi pembuatan uang palsu di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka MW warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri merupakan pembeli uang palsu.
Tersangka MW dibekuk saat lakukan transaksi jual beli uang palsu di kawasan Jl Baypass Brangkal Sooko Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan penangkapan LK dilakukan oleh Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa (21/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto.
“Tersangka telah membuat atau mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dibantu oleh rekannya dengan sebutan Gendut, warga Prigen, Pandaan, Pasuruan yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, penyergapan tersangka MW diawali sebelumnya LK dihubungi oleh MW yang ingin membeli dan menukar uang palsu yang rusak. Mereka janji bertemu di Jalan Raya Baypass depan pasar Brangkal, Sooko, Mojokerto pada pukul 07.00 WIB.
“Setelah MW turun dari bus dan menemui LK, kami langsung lakukan penyergapan dan kami bawa ke Mapolres Mojokerto untuk kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini pihak Satreskrim Polres Mojokerto juga libatkan saksi ahli dari Bank Indonesia karena yang bisa mengidentifikasi legalitas asli atau tidaknya uang tersebut.
Lanjut ungkapnya, tersangka MW membeli uang palsu dari LK sebanyak sembilan kali dan menggunakannya untuk berbelanja di pasar wilayah Kediri. Apabila ketahuan saat membelikan dengan uang palsu tersebut, ia langsung menukarnya dengan yang asli.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 480 lembar total nilai Rp 24.000.000. Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50.000 yang belum terpotong sebanyak 860 lembar masing – masing sebanyak 4 lembar dengan total 3.440 lembar total nilai Rp 172.000.000.
Barang bukti lainnya, 17 catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini, 1 unit charger laptop, 1 buah mouse laptop, 1 unit printer HP color laser jet pro.
Bukti lainnya yang turut diamankan, isolasi bening transparan, lakban warna biru, cat warna putih dan yellow, alat sablon manual, dua HP, pita foil, cairan Thinner, cutter, dan gunting.
Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Alief)
