
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polemik keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menjadi sorotan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau Ning Ita, sempat memberikan klarifikasi pada bulan Maret lalu.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPP dipicu oleh kesalahan administratif dalam dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Perwali yang berlaku saat itu karena belum menjabat kembali sebagai wali kota. Ia menyatakan bahwa kewenangan itu berada di tangan Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, Ali Kuncoro.
“Saya tidak bisa menandatangani produk hukum yang berlaku surut, karena itu akan menjadi pelanggaran hukum dan merugikan saya secara pribadi,” ujar Ning Ita, Senin (24/3/2025).
Namun, polemik belum sepenuhnya mereda, muncul kembali keluhan TPP ASN yang tersendat sejak bulan April.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pencairan kini sudah mulai berjalan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar TPP hingga bulan Juni 2025 telah berhasil dicairkan.
“Sebagian besar OPD sudah mencairkan TPP hingga bulan Juni, hanya sebagian kecil yang belum dan saat ini dalam proses. Untuk bulan Juli, memang sedang dalam proses dan akan mulai dicairkan pada bulan Agustus,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Pakar hukum sekaligus advokat, Ri’fan Hanum, menilai bahwa alasan hukum yang menjadi penghalang pencairan TPP tersebut terkesan klasik dan kurang berpihak pada hak ASN.
“Ketika TPP dari bulan April, Mei, Juni, Juli belum bisa dicairkan karena ada miskomunikasi atau mal-administrasi yang dilakukan kepala OPD terkait, atau wali kota tidak berkenan menandatangani dengan alasan hukum, itu alasan klasik, padahal jika tidak merugikan negara, toh juga bisa lepas dari hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ri’fan menyebut bahwa TPP adalah hak ASN yang telah dianggarkan dalam APBD.
“TPP itu adalah hak dari seorang ASN untuk kinerjanya, untuk jabatannya, untuk penghasilan yang adil dan layak dan ini menjadi kewajiban dari wali kota karena telah melaksanakan APBD atau rancangan APBD tahun 2024,” lanjutnya.
Maka jika tidak direalisasikan, maka wali kota bisa saja digugat secara hukum karena tidak melaksanakan perintah APBD yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Mojokerto.
“Gak mungkin TPP ASN itu gak masuk dirancangan anggaran belanja dan pendapatan kota Mojokerto. Kalau itu gak dilaksanakan, maka wali kota mestinya bisa digugat secara PTUN,” pungkas Ri’fan. (*)
