
Yogyakarta, kabarterdepan.com –Polemik lahan pengembangan wisata Obelix Yogyakarta terjadi antara pengembang dan warga lokal.
Lahan itu disebut milik keraton Yogyakarta. Warga menolak pembangunan pengembangan wisata Obelix itu, namun pengembang mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat.
Paguyuban Sanglen Berdaulat menolak melakukan mediasi melalui undangan yang dikirimkan dari Kawedanan Panitikismo pada tanggal 24 Juni 2025 lalu.
Dalam surat dengan nomor 035/KPWK/VI?2025 dengan tujuan “Mediasi Permasalahan Pemanfaatan Kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul” tersebut dianggap kurang partisipatif.
Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta Rizky Abiyoga menyampaikan pihaknya mempertanyakan keseriusan yang dilakukan dari pihak Keraton Yogyakarta dalam melaksanakan mediasi tersebut.
“Surat undangan yang bersifat dadakan bahkan tidak lebih dari 24 Jam dari hari akan diadakannya undangan. Padahal di dalam surat undangan tertera pembuatan surat dilakukan pada 19 Juni 2025,” katanya melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7/2025).
Ia menyampaikan dalam surat yang diterima hanya mengundang 5 orang anggota paguyuban. Sementara sisanya diisi oleh para pejabat baik dari kepolisian, Satpol PP, dan perangkat Panitikismo, Tim Hukum Kasultanan dan perusahaan PT Biru Bianti yang hendak mendirikan Obelix di Pantai Sanglen.
Kondisi tersebut juga menjadi polemik karena tidak adanya jatah yang diberikan oleh Panitikismo kepada lembaga bantuan hukum dalam melakukan pendampingan dalam mediasi.
“Kedua hal tersebut menjadi bermasalah karena hilangnya partisipasi warga yang tergabung dalam Paguyuban. Mediasi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari jalan bersama,” ujarnya.
Pihaknya menilai mediasi digunakan sebagai alat legitimasi untuk memberikan karpet merah pada PT Biru Bianti Indonesia. Paguyuban menilai pihak-pihak yang diundang tersebut menunjukkan tidak ada itikad baik dalam mencari jalan tengah.
Selain itu Walhi juga membaca hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan oleh Keraton Yogyakarta, Pemerintah Kalurahan Kemadang, dan PT Biru Bianti.
Atas penolakan menghadiri mediasi tersebut, pihak Keraton Yogyakarta disebutnya telah memberikan tanggapan melalui pesan yang disebutnya bernada intimidatif “jika warga tidak mau untuk hadir, maka akan dilakukan penggusuran paksa demi berjalannya proyek Obelix milik PT. Biru Bianti Indonesia.” yang disampaikan Panitikismo saat perwakilan paguyuban mengirim surat penolakan pada agenda mediasi yang tidak dihadiri tersebut.
Atas hal itu Paguyuban Sangle Berdaulat mengecam dan meminta Panitikismo untuk membuka ruang partisipatif untuk anggota Paguyuban bisa lebih banyak yang menghadiri mediasi terutama pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
Paguyuban meminta agar Panitikismo hanya mengundang pihak-pihak yang relevan dalam masalah pemanfaatan Pantai tersebut.
“Tidak melibatkan aparatur negara seperti Satpol PP, Kapolres, dalam proses mediasi, kecuali hanya sebagai pengamanan saat mediasi berjalan.,” katanya. (Hadid Husaini)
