
Nasional, Kabarterdepan.com – Azan magrib di televisi saat Misa Akbar Paus Fransiskus diubah sementara menjadi running text (tulisan bergerak) belakangan ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan warganet.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri tidak mempermasalahkan imbauan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghormati saudara-saudara umat Katolik yang melaksanakan Misa di GBK bersama Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh yang meyakini, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan adzan maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.
“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi, isunya bukan meniadakan adzan. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” kata Kiai Ni’am, Rabu (4/9/2024).
Terlebih, Paus Fransiskus akan memimpin langsung ibadah Misa di Gelora Bung Karno (GBK). Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu salat maghrib.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menambahkan, adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik, bukan larangan untuk suara azan di setiap masjid di Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Cholil Nafis, umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil. (*)
