Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Agus Buntung

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241212 104016 TikTok
Potret Agus saat melakukan memperagakan reaksi nya. (@ayusunartin0 / Kabarterdepan.com)

Mataram, Kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa, I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung. Rekonstruksi ini dilakukan pada Rabu (11/12/2024) di Kota Mataram, dengan total 49 adegan yang diperagakan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa jumlah adegan dalam rekonstruksi meningkat dari 28 adegan, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menjadi 49 adegan setelah dilakukan penyesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Perubahan ini muncul karena adanya perkembangan terkait perbuatan tersangka di tiga lokasi kejadian. Sebagai hak tersangka, kami mengakomodasi seluruh informasi tersebut, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan,” jelas Kombes Pol. Syarif kepada media, seperti dikutip dari Antara.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan rekonstruksi adalah Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center, yang merupakan tempat perkenalan tersangka dengan korban, serta sebuah penginapan yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan persetubuhan.

Dalam adegan yang diperagakan di penginapan, tersangka dan korban memberikan dua versi keterangan yang berbeda.

“Menurut versi korban, tersangka bertindak aktif, mulai dari membuka pintu, membuka pakaian korban, hingga melanjutkan ke tindakan lain. Sementara itu, versi tersangka menyebut korban yang lebih aktif dalam situasi tersebut,” ujar Kombes Pol. Syarif.

Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Wakapolda NTB Brigjen Pol.

Ruslan Aspan, tim pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, tim inafis, dan perwakilan kejaksaan. Selain itu, turut hadir lembaga pemerhati perempuan dan anak serta tim kuasa hukum yang mendampingi tersangka.

Kombes Pol. Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan koridor yang berlaku, dengan memastikan transparansi serta keterlibatan semua pihak terkait.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan korban, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk proses hukum berikutnya,” imbuhnya.

Proses rekonstruksi ini juga mencakup penyesuaian dengan berbagai fakta baru yang muncul selama penyelidikan. Kombes Pol. Syarif menekankan bahwa rekonstruksi ini penting untuk mengungkap secara detail peran masing-masing pihak dalam kejadian yang diduga sebagai tindak pidana pelecehan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka. Polda NTB menyatakan akan menangani kasus ini dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka maupun korban.

Dengan adanya hasil rekonstruksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan baik bagi korban maupun tersangka. Kasus ini kini memasuki tahap berikutnya untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page