IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polda Jatim Imbau Warganet Tidak Sebar Informasi Liar Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/6/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (10/6/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Polda Jatim mengimbau warganet tidak mengupload atau menyebarkan informasi liar soal kasus Polwan yang bakar suami sesama polisi hingga meninggal dunia di Mojokerto.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Responsive Images

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini tersebar informasi yang tersebar liar yang tidak jelas atau tidak terverifikasi kebenarannya di media sosial (medsos). Oleh karena itu ia mengingatkan kepada warganet maupun netizen bahwa ada hak privasi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

“Tolong disampaikan kepada warganet netizen sekali lagi jangan mengupload pemberitaan-pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi, ada aturan yang mengatur terkait hak-hak privasi daripada kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, imbuh Kombes Pol Dirmanto, tersangka Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil lab juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian tersebut adalah pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Dirmanto juga mengungkap ada mens rea dalam kasus itu sehingga tidak semuanya bisa diungkap media.

“Terkait kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur, yaitu pasal 3 dimana di situ disebutkan ada kamar privasi. Tidak semua mens rea itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini tolong dipahami rekan-rekan sekalian ada hal privasi terkait kasus KDRT pasal 3,” pungkasnya.

Briptu FN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku yang menyebabkan tubuh suaminya, Briptu RDW, terbakar hingga akhirnya meninggal dunia. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar