
Blora, Kabarterdepan.com – Polda Jawa Tengah melalui Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025, meringkus Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji (44), bersama istrinya Wahyu (45), baru-baru ini.
Keduanya diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora.
Kombes Subagio menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025. Korban merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh Ketua PP Blora.
“Penangkapan Munaji dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkap Kombes Subagio melalui keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Selain Munaji, petugas juga mengamankan Wahyu, wanita asal Todanan Blora. Ia diduga turut membantu Munaji untuk meyakinkan korban.
“Modus operandi pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri,” terang Kombes Subagio.
“Padahal, gudang perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022,” jelasnya.
Keduanya disebut secara bersama-sama memberikan janji palsu dan meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri.
Kombes Subagio menyebutkan, korban telah memberikan uang kepada Munaji mencapai Rp333 juta. Dalam aksinya, Munaji mengklaim memiliki jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban.
“Pada sekitar Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Tersangka mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut,” terangnya.
Dari tangan tersangka, sambung Kombes Pol Subagio, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Munaji juga merupakan residivis kasus penadahan, sementara Wahyu pernah terlibat kasus penggelapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kombes Pol Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk memberantas aksi premanisme, terutama yang berkedok ormas dan merugikan masyarakat.
“Ini adalah upaya kami untuk membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya.
“Segera laporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat kepolisian setempat atau Polda Jateng,” tandasnya.(Fitri)
