
Jawa Barat, Kabarterdepan.com — Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah atau vila yang diduga digunakan sebagai rumah ibadah umat Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/6/2025).
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers, Selasa, (1/7/2025), menyatakan bahwa ketujuh tersangka telah ditetapkan atas dugaan tindakan perusakan secara bersama-sama.
Tujuh tersangka di antaranya Risman Nurhadi, Ujang Edih, Encep Maulana, Encep Mulyana, M Daming, Moh Sibilil Muttaqin, dan Hendi.
Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran dalam aksi perusakan tersebut, mulai dari merusak pagar, kendaraan, hingga memindahkan salib berukuran besar.
Peristiwa bermula saat rumah milik Maria Veronica Ninna (70) digunakan untuk kegiatan ibadah yang dihadiri sekitar 36 jemaat.
Warga sekitar yang merasa keberatan terhadap kegiatan tersebut sempat menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pemilik rumah melalui pemerintah desa.
Namun, karena tidak mendapat tanggapan, situasi memanas hingga massa dari dua desa mendatangi lokasi dan melakukan perusakan terhadap pagar rumah, jendela, kursi, kendaraan, dan simbol keagamaan, termasuk salib besar yang berada di area tersebut.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ibu Maria Veronica Ninna. Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Kapolda menyebut, kerusakan yang ditimbulkan mencakup pecahnya kaca jendela, hancurnya pagar rumah, rusaknya kursi di sekitar kolam, serta perusakan terhadap salib.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah mobil Suzuki Ertiga warna coklat juga mengalami kerusakan. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,” ujar Irjen Rudi.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik lanjutan. (Riris*)
