Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Penutupan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi

Avatar of Redaksi
VideoCapture 20250716 112622
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Sukabumi, Kabarterdepan.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklarifikasi pernyataan viral Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, terkait insiden perusakan rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025) lalu.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, AKP Endang tampak berdiri di tengah kerumunan massa dan menyatakan bahwa rumah singgah tersebut akan ditutup.

“Atas nama undang-undang, saya dari Kepolisian Sektor Cidahu akan menutup tempat ini. Rumahnya tidak salah, tapi digunakan untuk hal-hal agama yang di luar kita,” ucapnya dalam video tersebut.

Pernyataan itu menuai kontroversi dan AKP Endang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh pihak korban.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pernyataan AKP Endang bukan merupakan kebijakan resmi dan hanya ditujukan untuk meredam situasi yang saat itu memanas.

“Bahwa yang beredar di medsos, di mana rumah singgah di Cidahu akan ditutup, itu sesungguhnya tidak ada. Saat itu Kapolsek mencoba untuk menenangkan warga yang sedang melaksanakan pengerusakan,” ujar Kombes Hendra dalam pernyataan resmi yang diunggah akun Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Hendra menambahkan bahwa Kapolsek Cidahu kini tengah dievaluasi atas pernyataannya.

“Situasi untuk ketenangan itu tercapai, dan saat ini Kapolsek sedang kami evaluasi kinerjanya terkait pernyataan tersebut. Namun kami tegaskan, tidak ada penutupan tempat ibadah maupun rumah singgah,” lanjutnya.

Menurut Kombes Pol Hendra, upaya konsolidasi dan perdamaian telah dilakukan antara pemilik rumah singgah, warga sekitar, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

“Di internal kepolisian tidak ada kebijakan untuk menutup tempat ibadah. Adapun terhadap perusakan yang dilakukan oleh warga, saat ini sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan, dan penyidikannya telah selesai,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara.

“Kita percayakan kepada para penyidik untuk bekerja secara profesional,” pungkas Kombes Hendra. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page