
Sleman, kabarterdepan.com – Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Modusnya dengan memindahkan ke tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg yang berada di Nanggulan, Kulon Progo, DIY
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Promoter Polda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, pada Rabu (23/4/2025), polisi menyita ratusan barang bukti berupa 49 tabung gas ukuran 12 kg (isi), 52 tabung gas ukuran 12 kg (kosong), 31 gas ukuran 3 kg (isi), 119 tabung gas ukuran 3 kg (kosong), dan 15 gas ukuran 5,5 gram tanpa segel.
Polisi juga menyita peralatan pemindah gas yang terdiri dari 2 unit water heater, 1 unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung, timbangan, troli, segel, karet sil, obeng, 1 unit mobil pickup.
Kasubdit IV Tipidter Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menyampaikan dalam kasus tersebut, terdapat 3 orang pelaku yang menjalankan antara lain JS (46), PS (48), EA (39).
Pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dari warga tentang penyuntikan LPG bersubsidi 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg. LPG bersubsidi tersebut diketahui didapatkan dari 6 Pangkalan.
Pihaknya mendapati 3 tersangka di sebuah wilayah di Kulonprogo bersama dengan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya kami mendapati sasaran di sebuah rumah daerah Desa Wijimulyo, Nanggulan, Kulon progo,” katanya.
Modus pemindahan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke LPG 5,5 kg dan 12 kg terdapat 2 cara antara lain menggunakan water heater.
“Pertama Modusnya menggunakan pemanas air rangkaian pemindahan gas water heater, tabung gas 3 kg, 12 kg 2 buah regulator besi penyangga warna hitam,” katanya.
Sementara modus kedua menggunakan tekanan angin dari kompresor para pelaku berhasil memindahkan isi gas tabung 3 kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Untuk masing-masing harga pada ukuran 5,5 kg dijual dengan harga Rp90 ribu, sedangkan untuk ukuran 12 kg dihargai dengan Rp180 ribu. Polisi menyebut masih para pelaku bisa meraup keuntungan hingga 20 juta per bulan.
Para pelaku dijerat dengan UU Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CRS Pertamina Jateng DIY Patra Niaga Taufik Kurniawan menyampaikan apresiasinya kepada Polda DIY karena telah bergerak cepat dalam melakukan penindakan.
“Kami tidak bisa sendirian ketika proses pendistribusian unsur dari luar dan kepolisian mengamankan LPG dan bpn ini sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Pihaknya menyampaikan telah memberikan tindakan tegas kepada pangkalan yang terlibat ikut membantu proses pemindahan LPG dengan melakukan pencopotan dengan pihak yang terindikasi penyelewengan.
“Kami juga memberikan sanksi pembinaan 5 pangkalan terlibat tadi lebih ketat dalam pengawasan pangkalan yang berada di bawahnya,” katanya.
Sementara untuk menjaga stok LPG 3 kg bersubsidi di pasaran pihaknya telah mengalihkan ke 11 pangkalan baru di wilayah Nanggulan dari sekitar pangkalan lama. Ia menyebut jika stok LP3 bersubsidi 3 kg di wilayah Nanggulan dan sekitarnya tidak terpengaruh atas kasus tersebut.
“Kami mengajak apabila masyarakat oknum yang dalam kasus ini melakukan modus serupa, maka dapat menghubungi call center pertamina 135,” ujarnya. (Hadid Husaini)
