Polda DIY Tindak 36 Laporan Peredaran Miras hingga Ciu, 16 Telah Sidang Tipiring

Avatar of Redaksi
IMG 20250626 WA0000
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menunjukkan barang bukti penyitaan minuman beralkohol di Gedung Promoter Mapolda DIY. (Hadid Husaini / Kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com — Polda DIY menyita 13,5 ribu minuman beralkohol dan 16 jerigen minuman jenis ciu dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mulai 5-25 Juni 2025.

Miras dan ciu tersebut diamankan dari beberapa wilayah antara lain Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono menyampaikan dalam operasi kali ini pihaknya melibatkan 9 Satuan Kerja (Satker).

Pihaknya melakukan penyelidikan secara langsung maupun patroli siber.

Cahyo menyampaikan dari 36 laporan polisi sebanyak 36 orang menjadi tersangka karena diduga diedarkan secara ilegal.

“Tersangka kemudian diperiksa. kami menggunakan penegasan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, Rabu (25/6/2025).

Adapun 16 Laporan telah disidangkan dan telah mendapat putusan dari hakim. Adapun denda yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta.

Pihaknya menyampaikan barang bukti yang telah disita disimpan sementara sembari menunggu kesiapan persidangan Tipiring di masing-masing pengadilan.

Terkait Jadwal persidangan disebutnya masih menunggu jadwal dari pengadilan masing-masing wilayah.

Adapun pelanggaran yang dilanggar oleh para tersangka adalah Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan kurungan 6 bulan penjara.

Atau pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat 1 dan No.2 huruf C Perda DIY No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dengan hukuman kurungan 3 bulan dan pidana denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan penindakan yang dilakukan sebagai wujud komitmen dari Polda DIY memberantas miras ilegal.

Pihaknya akan secara intensif melakukan pengawasan agar Yogyakarta bisa bersih dari peredaran miras.

“Kita akan lakukan (penindakan) setiap bulan, tiada hari tanpa pemberantasan sampai DIY bisa dikatakan bersih dari peredaran miras ilegal ataupun tanpa ijin,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page