
Yogya, kabarterdepan.com- Jogja Police Watch (JPW) mendorong Polda DIY turut menahan beberapa pihak lainnya dalam kasus mafia tanah milik Mbah tupon usai ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka.
Sebelumnya Dirreskrimmum Polda DIY telah menahan 3 berinisial BB, TR, dan FT yang memiliki peran masing-masing dari total 7 tersangka.
“Jangan hanya tiga tersangka (BB, TR dan FT) yang ditahan tapi tersangka lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Rabu (18/6/2025).
Kamba menduga ketujuh tersangka ini saling keterkaitan dalam perkara dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon ini.
“Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa semua orang sama di mata hukum. Kamba menyampaikan pasal yang diberikan kepada 3 tersangka adalah Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHP dengan alasan subjektif kekhawatiran melarikan diri beserta alasan objektif ancaman penjara 5 tahun lebih.
“Tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan,” katanya.
“Padahal, patut diduga ketujuh tersangka ini saling berkaitan dalam kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh mbah Tupon,” ujarnya.
Kamba berujar Kasus yang menimpa mbah Tupon dapat menjadi peluang masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Hadid Husaini)
