Pohon Tumbang Timpa Satu Keluarga, Pemkot Mojokerto bisa dipidana?

Avatar of Redaksi

 

Screenshot 20241102 181437
Ilustrasi. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Musibah dialami keluarga Karniadi (36), asal Lingkungan Tenggilis, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Kamis (24/10/2024) sore.

Kurniadi bersama istrinya Khoiroh Susilowati (35) dan anaknya KA (1,5) menjadi korban tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan KH Wachid Hasyim, Kecamatan Prajuritkulon.

Pohon berukuran diameter 30 sentimeter itu tumbang tepat di depan SDN Miji sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ketiga korban satu keluarga itu melintas mengendarai motor Honda Supra X 125 nopol S 5447 VA dari arah barat.

Pada saat kejadian berbarengan dengan hujan. Ketiga korban langsung dievakuasi dan dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Kondisi ketiga korban, sang suami mengalami cedera di dada dan mendapatkan bantuan oksigen. Sementara sang istri mengalami patah tangan kiri dan luka robek di jidat. Sedangkan anaknya yng masih balita mengalami lecet di bagian muka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, ketiga korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Amin Wachid menjelaskan, sebagai upaya mitigasi kerawanan bencana menjelang musim penghujan, DLH berkolaborasi dengan Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan sejumlah kegiatan. Antara lain melaksanakan pemangkasan atau perapian dahan-dahan pohon di sepanjang jalan protokol dan lingkungan pemukiman.

“Pembersihan tanaman liar/ gulma di sepanjang aliran Sungai di Sadar, dan pengerukan sendimen tanah yg diperkirakan menyumbat gorong se Kota Mojokerto,” terangnya kepada kabarterdepan.

Atas terjadinya pohon tumbang yang menyebabkan satu keluarga luka-luka tersebut, apakah otoritas yang berwenang dapat dijerat pidana?

Menurut praktisi hukum sekaligus pengacara, Rif’an Hanum, jika pohon yang tumbang berasal dari area publik (jalan raya) dan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, biasanya tanggung jawab ada pada pemerintah atau pihak pengelola jalan. Namun, jika pohon tumbang akibat kelalaian dalam pemeliharaan, pihak yang bertanggung jawab bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika pohon tumbang dan melukai seseorang, tanggung jawab biasanya berada pada pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan area tersebut (pemerintah atau pemilik lahan). Namun, situasi spesifik seperti adanya tindakan lalai bisa memengaruhi keputusan,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).

Bentuk pertanggungjawaban, imbuh Rifan Hanum, bisa berupa biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, dan kemungkinan kompensasi kerugian materiil dan immateriil. Ini tergantung pada kondisi dan bukti yang ada.

“Jika pohon yang tumbang menyebabkan kematian, tanggung jawab hukum bisa lebih berat. Pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai,” bebernya.

Ditambahkan Rif’an Hanum, Pasal yang relevan bisa bervariasi, tetapi seringkali merujuk pada KUHP tentang kelalaian, misalnya Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman penjara bisa berkisar antara 5 tahun, tergantung pada tingkat kelalaian dan akibat yang ditimbulkan,” tegas Rif’an.

“Ini biasanya tidak termasuk delik aduan, karena berkaitan dengan kepentingan umum. Jika Kepala Dinas terbukti lalai, ada kemungkinan sanksi administratif seperti penundaan kenaikan jabatan atau mutasi, tergantung pada kebijakan internal pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Pakar hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi mengatakan, dalam insiden tersebut yang paling bertanggung jawab adalah Pemerintah setempat atau Pemerintah Kabupaten Kota dimana kejadian tertimpa pohon. Maka seyogyanya Pemerintah setempat yang harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang mendapatkan musibah dimaksud untuk dapat dibicarakan, dimusyawarahkan secara baik-baik untuk dilakukan perdamaian.

“Jika dalam musyawarah tersebut mengalami jalan buntu atau tidak dapat ditemukan jalan keluarnya, maka siapa yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan atas kelalaian yang diakibatkan pohon tumbang, siapa yang lalai tentu pemerintah Daerah atau pemerintah daerah setempat, siapa Pemerintah Daerah yaitu Bupati atau Walikota atau jajaran Dinas terkait,” urainya, Selasa (29/10/2024). (Lintang/Redaksi).

Responsive Images

You cannot copy content of this page