
Grobogan, kabarterdepan.com – Pohon Trembesi berusia ratusan tahun di lingkungan SD Negeri 1 Gundih, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan akhirnya ditebang pasca salah satu rantingnya patah tersambar petir beberapa waktu yang lalu.
Proses penebangan yang memakan waktu dua hari itu sempat jadi totonan warga setempat dan pengguna jalan yang melintasi jalan raya Solo-Purwodadi dan sebaliknya.
Nampak di lokasi, potongan kayu yang tergeletak dengan ukuran yang begitu besar serta proses pengangkutan kayu ke armada truk menjadi daya tarik tersendiri bagi warga masyarakat.
Usia Pohon Trembesi 130 Tahun
Salah satu warga setempat mengatakan, jika usia pohon ini kemungkinan sudah berumur sekitar 130 tahun, hal itu ditunjukan dengan potongan kayu yang sangat besar.
“Trembesi ini diperkirakan usianya 130 tahun atusan tahun, kemungkinan ditanam sejak zaman Belanda,” ujar Ngadio, Selasa (25/2/2025)
Meskipun nilai ekonomis pohon Trembesi tak setinggi pohon Jati dan Mahoni. Namun karena ukurannya yang besar seperti raksasa menyebabkan pohon tersebut banyak dicari olek kolektor yang berani membeli dengan harga yang cukup tinggi mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau dilihat ukurannya, bisa jadi harganya mencapai Rp 50 jutaan jika dijual kepada kolektor kayu Trembesi,” ujar Heri seorang pengguna jalan asal Solo yang kebetulan berhenti sesaat didepan SDN 1 Gundih.
Disisi lain, informasi penebangan pohon Trembesi raksasa saat kini sedang menjadi perhatian publik, pasalnya beredar kabar jika proses penebangan kayu yang dilakukan oleh pemerintah desa Geyer diduga tidak prosedural karena diduga tanpa melalui proses pelelangan.
Terkait beredarnya isu tersebut, Kepala Desa (Kades) Geyer, Sri Budiyati saat dimintai keterangan melaui sambungan telepon hingga saat ini masih bungkam meski sudah dihubungi media ini beberapa kali.
Menangapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto menjelaskan, jika bangunan fisik SDN 1 Gundi merupakan aset Kabupaten. Namun tanahnya merupakan tanah milik pemerintah desa Geyer.
“Kalau pohon sudah ratusan tahun dan tumbuh di tanah milik desa berarti milik yang punya tanah (Pemerintah Desa),” ujarnya.
Dijelaskan, aset desa yang memiliki nilai ekonomis biasanya harus dijual melalui mekanisme lelang terbuka agar transparan dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Kemudian, sambung Herman, hasil penjualan harus masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan pembangunan atau kebutuhan desa lainnya, sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jika kayu dari pohon yang ditebang akan dijual maka prosesnya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” jelasnya Dia.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Grobogan Moch.Susilo mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang (Kabid) Aset BPPKAD Kabupaten Grobogan, menunjukan jika bangunan SDN 1 Gundi berdiri diatas tanah aset desa Geyer Kecamatan Geyer.
“Info dari Kabid aset BPPKAD bangunan SDN 1Gundi berdiri diatas tanah aset desa, pohon trembesi tidak masuk dalam aset SDN tersebut,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Grobogan, Muchamad Irfan yang baru saja mendapat informasi penebangan pohon Trembesi di SDN 1 Gundi mengatakan, pihaknya akan segera mengklarifikasi soal penebangan pohon Trembesi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
“Iya pak, coba nanti atau besok kita klarifikasi. Ini masih acara di SD di Gabus,” ujarnya saat kepada kabarterdepan.com, Selasa (25/2/2025) siang. (Masrikin)
