PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 450 Meter Persegi di Balongbendo, Putusan Inkracht Dijalankan

Avatar of Redaksi
PN Sidoarjo
PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 450 Meter Persegi di Balongbendo. (Sumber:Azies/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang lahan seluas kurang lebih 450 meter persegi yang berada di Desa Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). Tindakan eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo dengan pengamanan aparat kepolisian dan berjalan kondusif. Lahan yang disengketakan sebelumnya menjadi objek perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tanah Letter C Nomor 471 Persil 12D Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo.

Panitera PN Sidoarjo: Penetapan Perkara Eksekusi nomor 34/Eks/2024/PN Sda

Panitera Mansyah, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan perkara eksekusi nomor 34/Eks/2024/PN Sda. Seluruh tahapan hukum, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, telah ditempuh oleh para pihak.

“Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 847 K/Pdt/2024 telah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, sehingga pengadilan memiliki kewenangan untuk menjalankan eksekusi,”ungkap Mansyah.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan juga telah memberikan peringatan resmi berupa aanmaning kepada pihak termohon agar melakukan pengosongan lahan secara sukarela.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perintah tersebut tidak dijalankan,”tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Yoli Suhadi dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners, menuturkan bahwa perkara tersebut telah bergulir cukup panjang dan memakan waktu sekitar tiga tahun sejak gugatan awal diajukan.

Ia menyampaikan bahwa pihak pemohon sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara persuasif dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk mengosongkan lahan secara mandiri.

“Namun karena tidak ada tindak lanjut, eksekusi akhirnya menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh sesuai ketentuan hukum,”terang Yoli.

Dalam pelaksanaan eksekusi, meskipun pihak termohon tidak hadir di lokasi, proses tetap berjalan dengan didampingi kuasa hukum termohon. Seluruh barang milik termohon dikeluarkan dari lokasi dan dipindahkan ke tempat yang telah disiapkan.

Setelah pengosongan selesai, bangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut diratakan oleh pihak pemohon. Yoli menyebutkan bahwa lahan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Ia mengungkapkan, lahan hasil eksekusi rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an agar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar.

“Usai proses eksekusi, lahan tersebut secara resmi diserahkan kepada pengurus Nahdlatul Ulama (NU) setempat untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya,”pungkasnya. (Azies)

Responsive Images

You cannot copy content of this page