
Sidoarjo, kabarterdepan.com- Sidang lanjutan perkara dugaan penjualan tanah Gogol Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kembali digelar di ruang Cakra Tipikor PN Surabaya, Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, Senin (24/11/2025).
Dalam agenda sidang penyampaian nota pembelaan (pledoi), dua pihak terdakwa, yakni Eko, pengembang dari PT Kembang Kenongo Properti, serta Kastain dan Samiun selaku anggota Tim 9 atau panitia penjualan tanah Gogol, menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin, belum siap membacakan pledoinya.
Dalam pledoi, kuasa hukum terdakwa Eko menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan kliennya terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa Eko tidak bermaksud mengaburkan perkara ini, melainkan memohon kepada majelis hakim agar melihat seluruh fakta secara objektif,” ujar kuasa hukum di hadapan Ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.
Pledoi Terdakwa Tanah Gogol
Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan keterangan saksi maupun bukti tertulis yang menegaskan keterlibatan Eko dalam tindak pidana penjualan tanah Gogol. Justru fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Eko merupakan pihak yang dirugikan.
“Fakta di persidangan menunjukkan terdakwa Eko merupakan korban. Niat baiknya justru dimanfaatkan melalui persengkongkolan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian materiil maupun moril bagi dirinya,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menilai tuntutan JPU yang mencapai 7 tahun penjara sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih Eko dinilai turut menjadi korban dari buruknya tata kelola Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto.
“Tujuan dari pemidanaan tidak semata-mata memberikan balasan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan. Tidak ada unsur tindak pidana Eko dalam perkara ini,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam pokok permohonan, pihak kuasa hukum terdakwa Eko meminta majelis hakim:
1. Menyatakan Eko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
2. Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya apabila majelis hakim berpendapat lain.
3. Mengakui penyerahan uang pengganti sebesar Rp425 juta kepada JPU dan membebaskan Eko dari kewajiban membayar sisa uang pengganti.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kastain dan Samiun selaku anggota Tim 9 panitia penjualan tanah Gogol juga membacakan pledoi yang pada intinya menyoroti lemahnya legalitas tanah yang dipersoalkan JPU.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menilai dakwaan maupun tuntutan JPU tidak didukung dokumen hukum yang akurat.
“Legalitas status tanah yang menjadi objek perkara ini tidak pernah dapat dibuktikan secara sah oleh JPU. Tidak ada dokumen valid yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset desa,” ungkapnya.
Tim pembela merujuk pada Peraturan Desa tentang aset desa yang menyebutkan bahwa tanah yang dijual tersebut tidak termasuk kategori aset desa, sehingga tidak dapat serta merta dianggap melanggar aturan tata kelola aset pemerintah desa.
Selain itu, terkait Kerugian Negara (KN), kuasa hukum terdakwa Kastain dan Samiun menilai JPU hanya mengandalkan hasil appraisal dari KJPP dan cenderung memaksakan penerapan nilai tersebut pada perkara yang tidak memiliki dasar legalitas kuat.
“Penetapan kerugian negara hanya berdasar KJPP tanpa memperhatikan status tanah yang sejak awal tidak jelas. Ini menunjukkan adanya pemaksaan konstruksi kerugian negara,” tegasnya.
Pembelaan juga mengungkap adanya dokumen PBB tahun 2005 atas nama seseorang dari PT YKP, yang menunjukkan bahwa objek tanah tersebut sejak dulu memiliki catatan kepemilikan non-desa.
Dalam sidang yang sama, terdakwa Ali Nasikin selaku mantan Kepala Desa Sidokerto belum mampu menyampaikan pledoinya.
Penasihat hukumnya meminta penundaan dengan alasan masih perlu menyelesaikan materi pembelaan yang bersifat substantif.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga jadwal berikutnya untuk memberi kesempatan penyusunan pledoi terdakwa Ali Nasikin.
Sidang Tuntutan Penjualan Tanah Gogol
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (17/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada para terdakwa. Terdakwa Ali Nasikin dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.614.700.000.
Terdakwa Eko turut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 736.100.000.
Adapun terdakwa Kastain dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, terdakwa Samiun dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 509.700.000.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zal)
