Pj Wali Kota Mojokerto Sampaikan Rancangan APBD 2025, Alokasi Belanja Daerah Rp971 Miliar

Avatar of Redaksi
IMG 20241118 WA0050 scaled
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menyampaikan penjelasan Raperda tentang APBD 2025. (Riris / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto kembali digelar di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Senin (18/11/2024).

Agenda pada rapat kali ini adalah penyampaian penjelasan Pj Wali Kota Mojokerto atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Penyampaian penjelasan Pj Wali Kota dan nota keuangan atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 tersebut sebagai tahapan pertama dari hasil rapat pembahasan APBD pada Kamis (14/11/2024) kemarin.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro membacakan nota keuangan yang merupakan bentuk kesepakatan antara Pemkot Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto.

Bertemakan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi green economy dan penguatan kerja sama antardaerah, rancangan APBD anggaran tahun 2025 terdiri dari Rencana Pendapatan, Rencana Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, modal, dan belanja transfer, dan Proyeksi Defisit yang diarahkan melalui peningkatan pembiayaan daerah yang mengarah pada akurasi, efisiensi, dan efektifitas.

Ali Kuncoro menyampaikan secara rinci pengalokasian anggaran dana pada 3 komponen utama penyusunan APBN yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pada alokasi belanja daerah, dialokasikan anggaran dana sebesar Rp971 M 382 jt lebih untuk masing-masing perangkat daerah termasuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Sementara pada alokasi belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terdiri dari beberapa sub urusan sebagai berikut:

  1. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dialokasikan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp192 M lebih, kesehatan (RSUD dan Dinkes PPKB) sebesar Rp277 M lebih, pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp67 M lebih, perumahan dan kawasan pemukiman sebesar Rp5 M lebih, kententraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebesar Rp18 M dan sosial sebesar Rp 18 M lebih.
  2. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp113 M 853 jt lebih, dialokasikan untuk bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, bidang penanaman modal, bidang kepemudaan dan olahraga, bidang statistik, bidang persandian, bidang kebudayaan, bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan.
  3. Urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar Rp24 M 741 jt lebih, dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan, bidang pariwisata, bidang pertanian, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian.
  4. Unsur pendukung urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp103 M 407 jt lebih.
  5. Unsur penunjang urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp68 M 371 jt lebih.
  6. Unsur pengawasan urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp16 M 638 jt lebih.
  7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp56 M 727 jt lebih.
  8. Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar Rp7 M 612 jt lebih.

Ali Kuncoro juga menyampaikan perangkaan pada struktur APBD tahun anggaran 2025 dapat mengalami penambahan maupun pengurangan kedepannya.

“Perangkaan struktur APBD tahun anggaran 2025 ini masih memungkinkan terjadi penambahan dan pengurangan dikarenakan adanya efisiensi dari masing-masing SKPD,” tuturnya.

Diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas pembacaan nota keuangan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page