Pj Bupati Jombang Tunjuk Kadis DPMPTSP Jadi Plh Kepala Disdikbud

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 08 23 at 1.13.08 PM
PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo (Rebeca/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo menunjuk Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, beserta Plh Sekretarisnya Disdikbud Jombang (Sekdisdikbud).

Teguh Narutomo mengatakan, sesuai dengan aturan PP 94 pasal 40 menyatakan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pemeriksaan seyogyanya dilakukan pembebasan tugas.

“Atas dasar itu, maka kami melakukan pembebasan tugas kepada Senen dan Dian. Karena mereka berdua saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wor Windari saat ini yang ditunjuk untuk menggantikan Senen sebagai Kadisdikbud Kabupaten Jombang.

Kemudian untuk Plh Sekdisdikbid, PJ Bupati Jombang menunjuk Abdul Majid, yang sebelumnya menjabat sebagai Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama untuk menggantikan Dian Yunitasari.

Teguh menjelaskan, mereka berdua yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan, terkait video viral di media.

“Jadi itu yang kita coba dalami, sejauh mana permasalahannya, kita cari tahu dulu kebenarannya. Kemudian kita bisa dapatkan, kalau memang itu adalah sebuah kesalahan, tentunya itu akan ada rekomendasi sanksi. Kalau misalkan hal tersebut tidak ditemukan sebuah kesalahan, ya mungkin kita akan perbaiki,” jelasnya.

Saat ini yang bersangkutan, lanjut Teguh, sedang menjalani proses pemeriksaan. Kemudian untuk status kepegawaian, keduanya sementara ini masih tetap. Akan tetapi dibebaskan dari jabatan definitifnya sebagai Kadisdikbud dan Sekdisdikbud.

“Kita masih menggali sedalam mungkin tentang kebenaran yang terjadi. Termasuk video itu nanti akan kita verifikasi pada lembaga yang terkait di Bareskrim, dan kita akan berkunjung ke sana untuk kita detailkan kebenarannya,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila Bareskrim mengesahkan bahwa hal tersebut benar adanya, maka pihaknya akan bertindak. Pemkab Jombang berupaya untuk memastikan segala aspek agar tidak terjadi persepsi atau dugaan.

“Jadi kita harus buktikan semuanya, bahwa ini clear dan clean. Mohon doanya kepada teman-teman supaya Kabupaten Jombang bisa benar-benar menegakkan aturan yang semestinya,” harapnya.

Menurutnya, hal tersebut memang bagian dari amanah aturan, yang harus dilakukan. Siapa pun yang bermasalah seorang ASN harus dilakukan pemeriksaan.

“Kalau nanti hasil pemeriksaannya sudah keluar, menurut PP 94 ada sanksi ringan, sedang, berat, dan yang terburuk adalah pemberhentian,” pungkasnya. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page