
Jombang, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Kamis (16/5/2024) siang.
Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang.
Pj Bupati Sugiat juga meminta maaf jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah yang kompleks.
“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan ke Saya harus tegas Pak, saya pasti tegas saya sikat semua, jangan khawatir,” tandasnya.
Terkait masalah aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Pj Bupati siap menyelesaikan. Pihaknya tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.
“Silakan untuk dimanfaatkan , tapi itu ada aturannya. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK. Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tenteram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegas Pj Bupati.
Seperti yang diketahui, masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya. Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang Sugiat.
Kebijakan Pj Bupati adalah mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Pulogedang dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal.
Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.
Rasa syukur yang diungkapkan Kepala Desa Pulogedang ini sebab masyarakatnya telah diberikan keringanan berupa penurunan tarif yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Bupati. Harapannya, ketetapan ini dapat membantu masyarakat dengan adanya keringanan sewa tersebut. Dalam hal ini, masyarakat hanya membayar sewa senilai 10% dari total tarif sewa normalnya.
Selama ini Pemerintah Daerah bersama tim penyelamatan aset, yang di dalamnya juga terdiri dari instansi Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, serta upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Hasil sewa aset daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Jombang, yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat juga.
Pendapatan ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah. (Rebeca)
