
Jombang, Kabarterdepan.com – Badan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengingatkan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Jombang agar bersikap netral pada Pilkada mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto saat menghadiri sosialisasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di Pendopo Kabupaten Jombang. Menurut Dafid, kepala desa dan perangkat desa harus netral, termasuk TNI-POLRI.
“Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik. Jadi selain birokrasi, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa itu harus netral,” ungkap Dafid, Rabu (15/5/2024).
Lantas bagaimana jika kades tidak bersikap netral pada Pilkada 2024, ditegaskan Dafid maka kades akan terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Undang-Undang Pemerintahan Desa yang tidak boleh berpolitik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Supriyanto juga mengatakan hal sama.
“Ketentuan pidananya Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” pungkasnya. (Rebeca)
