
Semarang, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU) Jateng memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 hanya diikuti 2 pasangan calon (paslon).
Demikian diungkapkan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, di kantornya kawasan Jl Veteran Semarang, Jumat (30/8/2024).
“Dari 8 partai politik (parpol) yang belum mengajukan paslon hingga hari terakhir pendaftaran paslon Pilgub Jateng, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, ternyata tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan,” ujarnya.
Handi mengatakan sudah ada dua bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) yang mendaftar Pilgub Jateng 2024.
“Yakni pasangan Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang diajukan PDIP dan Komjen Pol Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diajukan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Golkar, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Nasdem, Demokrat, PPP, dan PKS,” katanya.
Selanjutnya, terang Handi, Andika-Hendi melakukan pendaftaran pada Selasa (27/8/2024). Sementara Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftar ke KPU Jateng pada Rabu (28/8/2024).
“Jadi ada sembilan parpol yang mengajukan Luthfi-Yasin dan satu parpol yang mengajukan Andika-Hendi. Maka, total ada 10 parpol. Jadi masih tersisa delapan parpol yang belum mengajukan calon,” ujar Handi.
Kendati tersisa 8 Parpol, Handi menyatakan gabungan suara delapan parpol itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon pada Pilgub Jateng 2024.
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon jika jumlah suara sah minimal 6,5% dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya atau sekitar 1,2 juta suara,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, jumlah suara gabungan dari delapan parpol itu tak mencapai 1,2 juta suara. Sehingga dipastikan tidak memenhui syarat untuk mengajukan calon sendiri pada Pilgub Jateng 2024.
“Secara hitung-hitungan, data PDIP sekitar 26,5%. Kemudian KIM mencapai 13 juta suara. Sedangkan delapan parpol tersisa suara sahnya hanya sekitar 775.000 atau kurang dari 1,2 juta suara. Maka, kami pastikan Pilgub Jateng hanya diikuti dua paslon,” pungkas Handi. (Ahmad)
