Petugas Lapas Pembuat Video Dugaan Pesta Narkoba Bantah Tudingan dan Klarifikasi Kesehatannya

Avatar of Redaksi
Potret petugas lapas bernama Robby Adriansyah. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret petugas lapas bernama Robby Adriansyah. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Sumatera Selatan, Kabarterdepan.com – Kontroversi terkait dugaan video yang menunjukkan sejumlah narapidana (napi) berpesta narkoba jenis sabu di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) terus berkembang.

Petugas lapas bernama Robby Adriansyah yang merekam video tersebut dipindahtugaskan. Selain dipindahkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Mulyadi, menyebut Robby sebagai petugas yang bermasalah, terindikasi positif narkoba, dan sering absen. Namun, Robby membantah tudingan itu dan meminta pihak kanwil menunjukkan bukti bahwa ia positif narkoba.

Kanwil Kemenkumham Sumsel Bantah Adanya Pesta Narkoba. Ketika dikonfirmasi, Mulyadi membenarkan bahwa video yang tersebar di media sosial memang direkam oleh Robby, tetapi menyangkal narasi bahwa napi berpesta narkoba di Lapas Tanjung Raja.

Mulyadi menyatakan, Robby merekam video itu karena motif pribadi, yakni membutuhkan uang, ketergantungan obat, dan kerap memeras napi.

“Karena itu, kami memindahkan Robby ke Rupbasan di Baturaja, agar ia tak lagi berinteraksi dengan warga binaan di LP Tanjung Raja,” jelas Mulyadi, Jumat (15/11/2024).

Mulyadi menambahkan, Robby dianggap bermasalah sejak diangkat sebagai pegawai pada 2017. Ia mengungkapkan, Robby pernah terindikasi menggunakan narkoba pada 2021 dan sudah dua kali menjalani rehabilitasi di Kalianda, Lampung, serta Bogor.

“Saat bertugas di Baturaja, Robby kembali dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine,” ungkap Mulyadi.

Mulyadi juga menambahkan bahwa Robby pernah dirawat dirumah sakit jiwa.

“Robby juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa di Palembang, dengan bukti administrasi yang lengkap,” tambahnya.

Selain itu, Robby diduga sering absen dan pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang berujung pada sanksi berat.

Kini, Robby masih dalam pengawasan dan akan diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia kemungkinan akan diberhentikan. Sementara itu, Mulyadi menilai Kepala Lapas Tanjung Raja, Badaruddin, tidak terlibat secara langsung.

Meski begitu, Badaruddin bisa saja diberhentikan jika ditemukan adanya peredaran narkoba, ponsel, atau praktik pungutan liar di lapas tersebut.

Robby mengklarifikasi bahwa ia memang mengonsumsi obat, namun jenisnya adalah obat benzo yang diresepkan untuk gangguan kecemasan dari dr. Abdullah Shahab di RS Ernaldi Bahar. Minggu (17/11/2024).

Robby menyayangkan tuduhan yang diarahkan padanya, terutama terkait riwayat rehabilitasi yang ia anggap sebagai masa lalu.

“Saya pernah di Ernaldi Bahar, berobat (untuk penyembuhan) psikis saya. Tapi itu masa lalu. Sekarang saya sudah berubah dan ingin memberikan (sumbangsih) pada negara,” pungkasnya. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page