
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Petugas keamanan Hotel Augusta Sukabumi melarang sejumlah wartawan yang hendak meliput acara Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dihadiri Bupati serta Jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/7/2025).
Iqbal, atau disapa Bakar, wartawan media MGSTV dirinya tidak bisa meliput momen yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Sebab, menurut petugas keamanan Hotel Agusta hanya media tertentu bisa meliput.
“Kata petugas keamanan saat ditanya alasan wartawan tidak boleh meliput. Petugas keamanan mengatakan, harus ada undangan peliput dari penyelenggara kegiatan,” kata Iqbal kepada awak media.
Saat Iqbal menanyakan media mana saja yang diundang dan boleh meliput, pihak petugas keamanan Hotel Agusta tidak menjelaskan media mana saja yang ada sesuai undangan.
Meski demikian, jelas tugas wartawan dalam menjalankan fungsinya dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, bagi siapun menghalang-halangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari penyelengara atas pihak keamanan melarang wartawan meliput. (Idris)
