Petani di Jombang Wajib Tahu, Ini HET Terbaru Pupuk Subsidi 2025

Avatar of Redaksi
HET pupuk
Petani di Jombang saat memberikan pupuk terhadap tanaman padi. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 resmi turun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.6.27.1/3859/415.27/2025.

Kepala Dinas Pertanian Jombang, M Rony membenarkan, perubahan HET ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang perubahan harga pupuk bersubsidi, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.

HET Pupuk Bersubsidi Resmi Turun untuk Tahun Anggaran 2025

“Benar, itu merupakan tidak lanjut dari aturan pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Dalam surat edaran tersebut dicantumkan daftar perubahan harga lama dan harga baru Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Jombang, antara lain.

  • Urea: dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg
  • NPK: dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg
  • NPK Formula Khusus: dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg
  • ZA: dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg
  • Organik: dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian HET tersebut wajib dipatuhi seluruh kios dan titik serah penyalur pupuk bersubsidi.

“Perubahan HET ini sudah resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah. Harga pupuk bersubsidi harus sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas M. Rony.

Ia juga mengingatkan bahwa penerima pupuk bersubsidi di titik serah (PPTS) dilarang menjual di atas HET yang ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran, Disperta Jombang tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas.

“Kami mengawasi penuh peredaran pupuk bersubsidi. Bila ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, maka akan dikenakan sanksi hingga penutupan kios dan dapat berlanjut pada proses pidana,” jelasnya.

Selain itu, Rony meminta para petani menebus pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, yakni secara langsung dan tunai di titik serah.

“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Kami berharap transaksi dilakukan secara langsung di titik serah agar tidak terjadi praktik penyimpangan,” imbuhnya.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi di Jombang semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page