
Sleman, kabarterdepan.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menyebut telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih saat dihubungi kabarterdepan.com pada Jumat (11/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa PHK puluhan karyawan yang terjadi di salah satu perusahaan tersebut berjumlah puluhan orang.
“PHK dilakukan secara kolektif bersama-sama. Totalnya ada 92 karyawan,” kata Sutiasih.
Kendati begitu, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut dilakukan sebelumnya melalui perjanjian. “Susah ada perjanjian (PHK), termasuk besaran hak pesangon,” katanya.
Sutiasih menyebut jika kebijakan yang dikeluarkan tersebut berakar dari perusahaan yang mengalami kerugian.
Karena kondisi keuangan yang kurang stabil, perusahaan kemudian mengambil langkah efisiensi dengan melakukan pemecatan kepada 92 karyawan.
“Para pihak telah menandatangani perjanjian bersama. Saat ini, karyawan dalam grup tersebut masih ada sekitar 200 orang,” jelas Sutiasih
Dirinya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, ribuan karyawan mengalami PHK. Ia menyampaikan tahun lalu ada 1.071 orang tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan. (Hadid Husaini)
