Dihadirkan dalam Persidangan Pembakaran Tenda Polda DIY, Ahli UGM Ungkap Protes Publik Dipicu Impunitas dan Brutalitas Aparat

Avatar of Redaksi
tenda
Persidangan Pembakaran Polda DIY oleh terdakwa Perdana Arie Veriasa menhadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/1/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Saksi ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, dihadirkan dalam persidangan perkara pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Veriasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (23/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Herlambang diminta menjelaskan konteks protes masyarakat dalam menuntut keadilan, khususnya terkait persoalan pengelolaan negara yang dinilai belum memadai serta meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta, yang memicu aksi protes di berbagai daerah.

Publik Marah dan Masalah Impunitas

Penasihat hukum Perdana Arie Veriasa, Yogi Zul Fadli menanyakan terkait respons publik akibat kondisi tersebut. Herlambang menilai kemarahan publik tidak terlepas dari persoalan kesejahteraan dan lemahnya perlindungan hak asasi manusia. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan persoalan sistemik berupa impunitas.

“Impunitas itu artinya mereka yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kekerasan atau represi tidak pernah dimintakan pertanggungjawaban secara layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, peristiwa semacam ini wajar memicu kemarahan masyarakat karena berkaitan dengan brutalitas aparat. Fenomena tersebut, kata dia, bukan hal baru di Indonesia dan juga terjadi dalam konteks global.

Belajar dari Gerakan Global

Dalam persidangan, Herlambang juga menyampaikan bahwa ia menyiapkan tulisan untuk memperjelas keterkaitan antara peristiwa yang terjadi di Indonesia dengan berbagai gerakan sosial di dunia.

Ia mencontohkan gerakan Black Lives Matter yang muncul sejak 2013, kembali menguat pada 2014, dan memuncak pada 2020 setelah kematian George Floyd akibat tindakan brutal aparat kepolisian di Amerika Serikat.

“Peristiwa itu memicu protes luar biasa, tidak hanya di Amerika, tetapi juga menjadi sumber inspirasi gerakan sosial untuk mengubah tatanan hukum agar lebih berkeadilan, termasuk mendorong institusi penegak hukum agar lebih mengedepankan sisi kemanusiaan. Namun faktanya, rasisme dan kekerasan itu bersifat sistemik,” jelasnya.

Menurut Herlambang, gerakan tersebut meluas hingga ke Kanada, Prancis, serta menginspirasi munculnya gerakan seperti Papua Lives Matter di Indonesia.

Selain itu, ia juga menyinggung kasus meninggalnya Mahsa Amini di Iran, yang menjadi simbol perlawanan terhadap pelanggaran hak-hak sipil oleh aparat moral setempat.

WhatsApp Image 2026 01 23 at 11.25.27 AM

Jaminan Konstitusional Hak Asasi Manusia

Herlambang menekankan bahwa Indonesia secara konstitusional telah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sejak UUD 1945, khususnya melalui Pasal 28.

Perkembangan jaminan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000 juga melipatgandakan pengaturan tentang kebebasan berekspresi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia secara serius mengupayakan jaminan kebebasan ekspresi,” katanya.

Lebih lanjut, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 19 kovenan tersebut diatur tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, serta batasan-batasan yang diperbolehkan oleh negara.

“Terkait pembatasan, negara harus bertindak sesuai prinsip-prinsip tertentu agar tidak melanggar hak asasi manusia,” jelas Herlambang.

Bukan Sekadar Soal Tenda

Menurut Herlambang, perkara ini tidak semata-mata soal kerusakan atau pembakaran tenda, melainkan berkaitan dengan konteks penindasan dan praktik represif yang lebih luas.

“Masalahnya bukan pada bendanya, tetapi pada konteks represifnya. Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, protes publik merupakan ekspresi kemarahan atas realitas ketidakadilan dan penindasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekerasan akan terus berulang dalam sistem hukum Indonesia jika tidak ada pertanggungjawaban yang memadai terhadap pelaku pelanggaran.

Dalam konteks peristiwa 29 Agustus, Herlambang menilai bahwa aksi protes diarahkan pada simbol-simbol yang dianggap merepresentasikan penindasan, sehingga harus dipahami dalam kerangka kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak adil. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page