Pernikahan Sebagai Ujian dalam Pandangan Fikih Islam

Avatar of Redaksi

Pernikahan, Kabarterdepan.com – Dalam ilmu fikih, pernikahan dipandang sebagai akad yang mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam ketentuan syariat.

Namun, fikih juga mengakui bahwa pernikahan merupakan ujian yang berat, terutama dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin menyebutkan bahwa pernikahan tidak hanya bertujuan untuk melahirkan keturunan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui kesabaran dan pengendalian diri dalam menghadapi ujian.

Salah satu ujian yang paling sering dibahas dalam fikih adalah tentang perceraian atau talak. Islam memang mengizinkan perceraian sebagai solusi terakhir jika pernikahan tidak bisa diselamatkan.

Namun, dalam banyak kitab fikih, perceraian dianggap sebagai hal yang paling dibenci oleh Allah meskipun halal.

Oleh karena itu, sebelum mengambil langkah tersebut, pasangan dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan mediasi dan musyawarah.

Ujian lain yang diakui dalam fikih adalah tentang keadilan dalam poligami.

Dalam Surat An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri diwajibkan untuk bersikap adil.

Namun, ini bukan hal yang mudah, dan sering kali menjadi sumber ujian dalam kehidupan rumah tangga.

Dari perspektif fikih, pernikahan adalah sarana untuk menguji ketaatan seorang hamba kepada Allah.

Menjaga hubungan yang baik antara suami dan istri, serta menyelesaikan konflik dengan cara yang islami, merupakan bagian dari ujian yang harus dihadapi setiap pasangan. (redaksi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page