Jelang Pergantian Tahun, Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor

Avatar of Redaksi
Polres Sampang
Anggota Polres Sampang saat menggeledah rumah pelaku (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kasus curanmor tersebut terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, pada Selasa (30/12/2025), Korban diketahui bernama Agus Siswanto (49), warga Kabupaten Bondowoso, yang juga bertindak sebagai pelapor.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap anggota Polsek Camplong.

“Benar, Polsek Camplong berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (1/1/2026).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di gubuk tempat tinggal tukang pembangunan Masjid Al Ittihad sekitar pukul 17.00 WIB. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 22.00 WIB setelah meminum obat.

Sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa kabur orang tidak dikenal. Saat dicek, sepeda motor beserta dua unit handphone milik korban telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

WhatsApp Image 2026 01 01 at 10.45.23 AM

Pelaku Diamankan Polres Sampang

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (33) dan ZA (32), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page