
Sleman, kabarterdepan.com – Penasehat hukum Perdana Arie Putra Veriasa menyampaikan sikapnya terkait vonis 5 bulan 3 hari atas kasus pembakaran tenda Polisi di Mapolda DIY.
Adapun dalam amar putusannya, Perdana Arie dianggap secara sah melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arie dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun begitu terdakwa dinyatakan bebas karena telah dikurangi masa penahanan serta terdapat sejumlah hal yang meringankan vonis.
Penasehat hukumnya dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan vonis tersebut sudah diterima oleh Perdana Arie.
“Pada prinsipnya kami kembali kepada Arie. Arie menerima apa yang dianggap sebagai keadilan, dan kami sebagai kuasa hukum menerima putusan tersebut,” kata Rakha usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis, termasuk status Arie yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif serta motif solidaritasnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melihat adanya ketidakadilan.
Menurut Rakha, majelis hakim juga menghitung secara cermat masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kliennya, sehingga dengan vonis 5 bulan 3 hari tersebut Arie dapat langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.
“Perhitungan masa penangkapan itulah yang membuat hari ini Arie dibebaskan berdasarkan putusan PN Sleman,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa majelis hakim tetap menyatakan tindakan pembakaran sebagai tindak pidana.
Baca juga: Busyro Muqoddas Soroti Terorisme Politik Jelang Putusan Sidang Aktivis UNY
Namun, latar belakang Arie sebagai anak muda yang disebutnya berupaya membela ketidakadilan turut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selama proses persidangan, lanjut Rakha, Arie juga dinilai bersikap baik dan kooperatif. Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya tidak ada respons dari pihak Polda DIY terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kebebasan Perdana Arie Jadi Pesan Bagi Masyarakat
Rakha menilai putusan ini bukan hanya soal kebebasan Arie secara pribadi, tetapi juga menjadi pesan bagi masyarakat sipil.
“Ini bukan sekadar kebebasan bagi Arie. Di tengah berbagai bentuk represi, masyarakat sipil tidak perlu takut bersuara sepanjang itu dilindungi hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Rakha menyebut belum ada pembicaraan khusus mengenai agenda Arie setelah keluar dari tahanan. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses administrasi pembebasan berjalan lancar.
Sementara itu, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kalau JPU banding, kami sebagai advokat siap mengikuti prosesnya,” tegasnya. (Hadid Husaini)
