
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Wahju Nur Hidajat menyutujui Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Mojokerto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Perda.
Penetapan Perda RPJP 2025-2045 itu melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (3/7/2024) lalu.
Menurut Wahju, ditetapkanya Raperda RPJPD menjadi Perda yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto memiliki visi ‘Mojokerto Jaya 2045 Kota yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan’.
“Visi itu sangat cocok untuk Kota Mojokerto dalam upaya merealisasikan Indonesia emas 2045,” terang Wahju Nur Hidajat saat dikonfirmasi.
Sebagai bentuk dukungan mewujudkan Indonesia emas 2045, Wahju berharap agar Pemkot Mojokerto turut memerhatikan arah pembangunan dan kualitas hidup warga Kota Mojokerto.
“Sebagai prioritas agar Kota Mojokerto berjaya di tahun 2045, beberapa hal yang bisa meningkatkan kualitas warganya, diantaranya dari sisi pendidikan, infrastruktur, serta pembangunan di seluruh bidang,” imbuhnya.
Wahju menambahkan, Kota Mojokerto juga memiliki 5 misi pembangunan, antara lain Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi, SDM Berkarakter dan Berdaya Saing Global, Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Budaya, Pelayanan Publik Melalui Tata Kelola yang adaptif, serta Infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan visi misi yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto sangat bagus, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menyetujui Raperda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahju juga menyinggung soal pengadaan lahan makam di Kota Mojokerto. Menurutnya, lahan untuk makam semakin menyempit, sehingga hal itu harus menjadi atensi utama bagi Pemkot Mojokerto.
“Pengadaan makam bagi warga Kota Mojokerto harus benar-benar dikaji dan dicarikan solusi yang terbaik. Program di RPJMD sudah ada, teknisnya juga ada di RPJPD. Mengingat tanah makam kita saat ini sangat terbatas, warga Kota Mojokerto banyak yang dimakamkan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tandasnya. (*)
