Perda Baru Grobogan, Retribusi Fasilitas Umum MCK Dihapus Alias Gratis

Avatar of Redaksi
IMG 20240807 WA0139
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan saat blusukan ke pasar beberapa waktu yang lalu (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Kabar baik, masyarakat Grobogan nantinya dapat mengakses layanan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) umum di pasar rakyat secara gratis.

Setelah nantinya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Perda tersebut, terdapat poin penghilangan retribusi pendapatan fasilitas MCK umum di Kabupaten Grobogan,” Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan, Rabu(7/8/204)

“Setelah diterapkan maka penggunaan fasilitas kamar mandi di Pasar Rakyat menjadi tidak boleh dipungut biaya retribusi alias gratis,” jelasnya.

Nantinya lanjut Pradana Setiawan, pengelolaan MCK di pasar rakyat akan menjadi tanggungjawab Pemkab. Kendati demikian, Pihaknya mengaku belum berkomunikasi dengan pengelola MCK di pasar terkait aturan baru tersebut.

“Saat ini kami belum berkomunikasi dengan pengelola MCK. Kita laksanakan setelah APBD Perubahan di bulan September,” ujarnya.

Sebelum menerapkan aturan baru itu, rencananya ia akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu tarkait penerapan dan pelaksanaan perda tersebut.

Dalam upayanya, pihaknya meyakini tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan baru yang nantinya diterapkan.

“Saya kira kalau aturan jelas tidak ada penolakan. Karena kalau tetap dilakukan pungutan masuk (kategori) pungli,” imbuhnya.

Diungkapkan dalam Perda baru itu memiliki klausul yang menghilangkan sumber pendapatan daerah. Salah satunya adalah MCK. Padahal, selama ini 35 MCK di 18 pasar itu menyumbang kontribusi ke daerah sekitar Rp 140 juta.

“Dengan adanya Perda baru itu nanti dihilangkan. Karena MCK itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, pengelolaan MCK selama ini dikelola secara swadaya. Mereka membiayai sendiri mulai dari air, listrik hingga tenaga kebersihan. Namun, pengelola tersebut melakukan pemungutan kepada pengguna MCK di pasar rakyat.

“Jadi siapapun yang menggunakan MCK dikenakan tarif. Itulah yang harus dihilangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sistem pengelolaan MCK ini nantinya bakal meniru konsep MCK di SPBU. Sehingga MCK yang dikelola swadaya itu diambil alih dan menjadi beban tanggungjawab Pemda sendiri.

Pradana mengatakan semula pihaknya ingin pengelolaan MCK itu dikerjasamakan dengan penggunaan barang (aset) milik daerah.

“Namun ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tunggjawab pemerintah,” sambungnya.

Kemudian, ada berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan MCK untuk mengkover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan. Setelah ususlan disetujui aturan itu ia mengaku baru akan memberlakukan aturan tersebut.

“Misalkan (sudah diterapkan aturan baru) pengelola swadaya masih melakukan pungutan itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya.

Diungkapkan, meskipun pengelola sebelumnya telah merehabilitasi MCK menjadi lebih baik. Tetapi tidak akan ada ganti rugi kepada pengelola ketika aturan baru itu diterapkan.

Adapun soal pengelola kebersihan saat ini masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan ia juga akan menggandeng orang-orang yang selama ini mengelola MCK di pasar.

“Karena membutuhkan tenaga baru, prioritas utamanya adalah pengelola yang lama. Yang jelas masih menjadi tanggungan kepala pasar. Mereka harus memastikan MCK bisa dipergunakan dengan baik,” imbuhnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page