
Nasional, Kabarterdepan.com – Perbedaan vonis dalam kasus korupsi antara Harvey Moeis yang merugikan negara Rp300 triliun dengan hukuman 6,5 tahun penjara, dan Budi Said yang merugikan Rp1 triliun namun dihukum 15 tahun penjara memunculkan pertanyaan di masyarakat.
Banyak yang menganggap hukuman tersebut tidak adil. Namun, sistem hukum di Indonesia yang menganut Civil Law System menjadi salah satu alasannya.
Sistem Civil Law berfokus pada undang-undang sebagai sumber utama hukum. Dalam memutuskan perkara, hakim merujuk pada ketentuan tertulis yang berlaku. Jika undang-undang menetapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus tertentu, maka putusan di bawah batas itu tetap dianggap sah.
Berbeda dengan sistem Common Law yang diterapkan di negara seperti Amerika Serikat, di mana hakim mempertimbangkan preseden atau putusan kasus serupa sebelumnya, sistem Civil Law memberikan kepastian hukum dengan merujuk pada undang-undang. Hal ini diungkapkan oleh Amzan Devira, mahasiswi hukum Universitas Negeri Surabaya.
“Indonesia kan bekas jajahan Belanda, Belanda menganut Civil Law. Meski begitu, Indonesia tidak menerapkannya 100 persen karena masih mempertimbangkan yurisprudensi dan hukum adat, meskipun tidak tertulis,” jelas Amzan, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Amzan, peringanan hukuman seperti yang diterima Harvey Moeis sering kali didasarkan pada alasan-alasan umum seperti status sebagai tulang punggung keluarga atau faktor-faktor kemanusiaan lainnya. Namun, masyarakat sering kali merasa alasan tersebut hanya berlaku untuk pejabat.
“Vonis Harvey Moeis memang terlampau ringan. Tapi masyarakat harus lebih fokus pada pengembalian uang negara. Kalau hukuman mati diterapkan, misalnya, sisa uang korupsi masih bisa digunakan keluarganya untuk foya-foya,” tambahnya.
Amzan juga menyoroti jika Indonesia menggunakan sistem Common Law, kasus Harvey Moeis kemungkinan akan diputuskan dengan mempertimbangkan preseden dari kasus-kasus korupsi yang mirip, seperti kasus Setya Novanto.
“Sebenarnya kalau vonis ringan kasus korupsi itu banyak, yang agak mirip kasus Setya Novanto, dia korupsi 2 triliun cuma vonis 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ade Yuliawan Samosir, mahasiswa hukum Universitas Hang Tuah. Ia menjelaskan bahwa sistem Civil Law di Indonesia adalah warisan kolonial Belanda meskipun berdampingan dengan hukum Islam dan hukum adat.
“Indonesia memiliki beberapa sistem hukum seperti Civil Law, hukum Islam, dan hukum adat,” ungkapnya.
Ade menambahkan, hukum Islam hadir karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, dan hukum adat berkembang sejak zaman dahulu.
“Hukum civil law sendiri dibawa oleh penjajah Belanda sedangkan hukum Islam ada karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam serta hukum adat yang ada sejak jaman dulu. Namun, tetap hukum yang utama di Indonesia yakni hukum civil law atau hukum tertulis yang tertulis dalam undang undang,” paparnya.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan mahasiswi hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Lucilia Riska Azhar, bahwa sistem hukum di Indonesia tidak menggunakan common law karena warisan kolonial Belanda yang menerapkan civil law. Sistem hukum Indonesia lebih menitikberatkan pada undang-undang tertulis sebagai pedoman utama dibandingkan yurisprudensi.
“Indonesia tidak menggunakan common law karena Indonesia mewarisi civil law dari Belanda yang telah lama menjajah Indonesia. Sistem hukum Indonesia secara historis berbasis civil law karena kolonialisme Belanda. Indonesia lebih mengutamakan hukum tertulis seperti perundang-undangan sebagai pedoman utama daripada yurisprudensi,” jelas Lucilia.
Lucilia juga menambahkan bahwa meskipun Indonesia menganut civil law sebagai sistem hukum utama, terdapat beberapa pengaruh common law dalam praktiknya, seperti putusan Mahkamah Agung yang sering dijadikan acuan dalam kasus serupa.
“Namun beberapa praktik hukum menunjukkan adanya pengaruh common law seperti Putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi) yang sering dijadikan rujukan dalam kasus-kasus serupa. Oleh karena itu, sistem hukum common law tetap diadaptasi dalam beberapa kasus tertentu namun bukan sebagai sistem hukum utama di Indonesia karena Indonesia secara resmi menggunakan civil law,” tambahnya.
Selain itu, menurut Lucilia jika Indonesia menggunakan sistem common law, kasus Harvey Moeis akan bergantung pada preseden hukum dan peran juri dalam menentukan putusan.
“Semisal kasus Harvey Moeis menggunakan common law, maka hukumannya akan sangat dipengaruhi oleh preseden hukum, dengan juri memutuskan bersalah atau tidak, dan hakim menentukan hukumannya. Harvey Moeis dapat dikenai denda besar atau penjara, tergantung pada bukti-bukti persidangan tentang tingkat keparahan tindakannya. Namun, ada kemungkinan proses plea bargain juga untuk mendapat hukuman ringan,” pungkas Lucilia.
Kasus para koruptor ini kembali menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi. Meski sistem hukum Indonesia memberikan kepastian, perlu ada evaluasi agar rasa keadilan masyarakat dapat lebih terpenuhi. (Riris*)
