
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menyita aset terkait kasus besar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantation, perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group, Selasa (3/12/2024).
Aset yang disita kali ini berupa uang tunai senilai Rp288 miliar, yang disimpan atas nama seseorang berinisial RI. Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa RI hanya berperan sebagai pihak yang namanya digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Abdul Qohar menjelaskan bahwa RI diketahui merupakan mantan saudara ipar dari Surya Darmadi, tersangka utama dalam kasus ini.
“RI ini mantan saudara ipar Surya Darmadi. Namanya dipakai untuk mengalihkan dan menyamarkan uang ini dan kami lakukan penyitaan,” jelasnya.
Meski status RI dalam kasus ini hanya sebagai saksi, penyidik masih mendalami sejauh mana ia mengetahui penggunaan identitasnya untuk kepentingan pencucian uang.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Darmex Plantation, yang berperan sebagai holding dari lima perusahaan perkebunan lainnya, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan ini diduga menjalankan operasi perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan besar yang kemudian dialihkan dan disamarkan melalui berbagai cara, termasuk penggunaan rekening atas nama RI.
Selain lima perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan PT Asset Pacific sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Kedua korporasi, PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific, dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut dikenakan karena mereka diduga menyamarkan dana hasil tindak pidana korupsi yang mencapai nilai fantastis.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, hingga saat ini, total aset yang berhasil disita penyidik dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.
Angka tersebut mencakup penyitaan sebelumnya, seperti uang tunai sebesar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Harli menegaskan bahwa uang hasil sitaan tersebut langsung disimpan di bank penitipan untuk mengamankan nilai aset.
“Kami terus melakukan penelusuran aset untuk memastikan apakah masih ada harta lain yang berasal dari hasil tindak pidana ini. Jumlah sitaan yang telah kami amankan adalah bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kejahatan ini,” ungkap Harli.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung karena melibatkan korupsi besar-besaran dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan modus operandi yang melibatkan perusahaan besar dan individu-individu tertentu, kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan keuangan sering kali dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan aliran dana haram.
Penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola usaha perkebunan di Indonesia. (Firda*)
